Berita Situbondo
Sidang Kasus Penganiayaan Siswa MTs Situbondo, JPU Tuntut 9 Terdakwa Anak Hukuman Bui 7 Tahun Lebih
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Mts di Situbondo, dengan 9 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Sidang lanjutan kasus penganiayaan siswa MTs Situbondo yang menewaskan siswa Mts di Situbondo, dengan sembilan orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (21/6/2024).
Sidang kali ini yang diketuai Majelis Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya ini, dengan agenda pembacaan tuntutan yang dbacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
Dalam tuntutan yang dbacakaan JPU Agus Widiyono dan Yuni Ekawati, sembilan terdakwa anak dituntut hukum selama tujuh tahun lebih dan denda sebesar Rp 1.5 miliat.
Humas Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal Hedy mengatakan, setelah malalui serangkaian tahapan pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian anak itu, maka dengan memperhatikan serta menganalisa secara yuridis dari keterangan sakso, ahli dan rekomendasi Bapas harus diselaraskan dengan petunjuk pada fakta fakta persidangan Aguo.
Berdasarkan kebenaran dan keadilan itu, kata Huda, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menuntut para terdakwa, karena telah terbukti secara sah dan terbukti melanggar pasal 76 C jonto pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undanf nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 17 tahunnl 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintan pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang nomorb23 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
Baca juga: Kebakaran 3 Rumah di Situbondo, Warga Kesulitan Air saat Bantu Padamkan Api
"Masing masing pelaku dituntut selama 7 tahun lebih," ujarnya.
Huda merinci, untuk terdakwa IA, DR, G, Z, masing masing dituntut selama 7,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa berinisial B, K, F dan N, mereka masing masing dituntut selama 7 tahun 3 bulan penjara.
"Tuntutan itu dikurangi selama masa tahan dan minta pelaku tetap ditahan," katamya.
Selain itu, sambung Huda, para terdakwa juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Jika tidak membayar uang denda itu, maka para terdakwa menganti dengan mengikuti pelatihan selama enam bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, di Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki," jelasnya.
Tak hanya itu, JPU meminta Majelis Hakim menetapkan agar supaya orang tua terduga pelaku membayar restitusi secara tanggung renteng kepada orang tua korban MFG.
"Yakni kerugian materiil sebesar Rp 302.293.635 dan immateriil sejumlah Rp. 2.000.000.000," pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ricky Ricardo mengaku sangat kecewa terhadap tuntutan yang dbacakan hari itu, karena JPU masih mengadopsi BAP polisi.
Padahal, kata pengacara asal Besuki ini mengatakan, berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas terbukti dan dibuktikan saat rekonstruksi unsur pidana berencana terpenuhi.
"Kok dia (JPU, Red) masih bermain di pasal tunggal, pasal 170 ayat 2 dan 3, indikasi kearah itu kan tidak jelas," kata Richky.
Richky mempertanyakan integritas jaksa dan akan melayangkan surat ke Jamwas agar diperiksa.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya tidak akan mengajukan dan membacakan pledoi atas tuntutan JPU itu, karena keterwakilannya sudah ada di jaksa.
"Meski saya tidak mengajukan pledoi, tapi saya tetap tidak terima atas tuntutan JPU itu, " ucapnya.
Richky beralasan pihaknya terima karena pasal yang digunakan JPU itu tunggal, karena ancaman hukumannya 15 tahun.
"Tapi kalau dijerat pasal 340 maka hukumannya bisa hukuman mati, makanya pasal 81 ayat 6 dengan ancaman hukumannya maksiman 10 tahun dan itu tidak ada minimal," harapnya.
Baca juga: Jerit Takut Pria Situbondo ini saat Nyiram Bawang Merah, Ending Tangkap Ular Piton Panjang 3.5 Meter
Sementara itu, Ibu kandung korban, Unike mengatakan, dirinya tidak terima dengan tuntutan JPU itu, karena kasus yang dialami anaknya itu pembunuhan berencana.
"Sebelumnya ada rapat dan bawa senjata tajam, kalau tidak niat membunuh kenapa bawa senjata tajam itu," ujarnya.
Untuk itu, kata wanita memiliki empat anak ini meminta agar para pelaku yang menewasan putranya itu dihukum seberat beratnya.
"Pokoknya dihukum seberat beratnya para pelaku itu, karena anak saya meninggal tidak bersalah pak," kata wanita sembari menangis di sela mengawal persidangan di PN Situbondo.
Unike membandingkan jika ini dialami oleh jaksa dan hakim, bagaimana perasaaanya.
"Saya masih mengeluarkan biaya sendiri dan anak saya meninggal," keluhnya.
Dikonfirnasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, pada hari ini agenda persidangannya tuntutan, maka dari sembilan anak yang berhadapan dengan hukum itu tujuh orang dituntut selama 7.6 tahun dan denda Rp 1.5 miliar.
"Jika mereka tidak membayar denda, itu dapat diganti pidana pelatihan selama enam bulan," ujar Anak Agung.
Hal hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, kata Anak Agung, karena anak yang berhadapan hukum itu meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tadi JPU juga menyampaikan anak yang berhadapan hukum itu, anak berusia muda dan berterus terang serta bersikap sopan di persidangan. Itu yang menjadi hal meringankan," katanya
Selanjutnya, sambungnya, dalam sidang lanjutan di hari Senin (24/6/2024) akan memberikan kesempatakan kepada anak yang berhadapan hukum melalui kuasa hukumnya yang akan menyampaikan pledoinya.
"Rencanya putusan tanggal 25 sebelum masa tahanan, tapi bisa bergeser ke tanggal 26 Juni 2025. Kenapa bergeser, karena sebelumnya tidak ada rencana permintaan restitusi dan kita memintakan kepada pemohon untuk menyampaikan buktinya," pungkasnya
kasus penganiayaan siswa MTs Situbondo
terdakwa anak
Anak Berhadapan Hukum
Pengadilan Negeri Situbondo
tuntutan JPU
Situbondo
TribunJatim.com
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.