Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Polisi Gadungan Diamankan Anggota Polres Sampang Madura, Ditanya Tak Nyambung

Viral warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur dihebohkan adanya video seorang pria yang mengaku polisi

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tangkapan layar video viral Polisi gadungan ngaku dari Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim network, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Viral warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur dihebohkan adanya video seorang pria yang mengaku polisi

Warganet Kabupaten Pamekasan, Madura dihebohkan dengan sebuah video viral adanya seorang pria yang memakai seragam Polri dengan atribut tidak sesuai ketentuan.

Saat diamankan petugas, pria tersebut mengaku dari Kabupaten Pamekasan, Madura.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, pria yang mengaku anggota Polri gadungan itu diamankan anggota Polres Sampang yang mengamankan orang tersebut.

Pihaknya mendapati informasi dari Kasi Humas Polres Sampang bahwa video tersebut terjadi sekitar 3 bulan lalu, pada saat anggota Samapta Polres Sampang sedang melakukan pengamanan  di toko emas di Jalan Panglima Sudirman, Sampang. 

Baca juga: 4 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Lukman Palak Pedagang Toko Demi Hidupi 2 Istri, Sebulan Dapat Rp3 Juta

Saat itu, anggota Samapta Polres Sampang melihat seseorang memakai seragam Polri yang tidak sesuai aturan.

Pada saat itu juga, anggota Samapta Polres Sampang langsung mengamankan dan menyerahkan ke Propam Polres Sampang. 
  
"Orangnya diajak bicara tidak nyambung dan tidak jelas, kemudian atribut yang dipakai diamankan Propam Polres Sampang," kata AKP Sri Sugiarto, Senin (24/6/2024).

Menurut AKP Sri Sugiarto, Polisi gadungan itu mengaku warga Desa Taroan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Penuturan dia, tidak ada peraturan khusus yang mengatur sanksi bagi orang biasa (bukan Polisi) yang menggunakan baju (seragam) Polisi lengkap dengan atributnya. 

Hal ini tidak menjadi masalah jika ia mengenakan seragam dan atribut polisi tersebut tidak bertujuan untuk menipu orang lain.

Akan tetapi, pada dasarnya penyalahgunaan pemakaian seragam Polisi itu tidak dibenarkan karena seragam polisi lengkap dengan atributnya hanya diperuntukkan bagi polisi.
 
Dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikatakan bahwa pakaian seragam dinas Polisi dikenal dengan sebutan perlengkapan perorangan Polri. 

“Perlengkapan perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif," jelasnya.

Lebih khusus lagi, lanjut AKP Sri Sugiarto, pengaturan mengenai seragam dinas Kepolisian terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: SKEP/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri yang antara lain mengatur mengenai sebutan, penggunaan pakaian dinas  seragam Polri dan PNS Polri. 

Pendapat dia, bila seragam dan atribut Polisi tersebut dikenakan untuk melakukan penipuan (seperti oknum yang mengaku polisi) dengan serangkaian kebohongan dan memakai nama palsu/martabat palsu dan dibarengi dengan tindakan agar orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved