Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Modus Wanita Ngaku Jaksa di Probolinggo Tipu 3 Orang, Bisa Jadikan Korban Pegawai, Gondol Rp25 Juta

AEM (34) perempuan yang diamankan setelah mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah menipu 3 orang dapat Rp25 juta

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
barang bukti yang disita saat berada di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - AEM (34) perempuan yang diamankan setelah mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah menipu 3 orang dan sudah mendapatkan uang sebesar hampir Rp25 juta daripada korban.

Ketiga korban di antaranya, DAU (27) warga Dusun Tengah, RT 010 RW 003, Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang sudah menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp7,3 juta.

Kemudian, ASW, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada pelaku.

Perempuan yang mengaku pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo saat diamankan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo.
Perempuan yang mengaku pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo saat diamankan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo. (Istimewa)

Terakhir, SA, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang telah menyerahkan uang sebesar Rp5,6 juta kepada pelaku.

Pelaku mengaku sejak tahun 2021 sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Wanita di Probolinggo Ngaku Pegawai Kejaksaan, Sudah Tipu 3 Orang, Ending Ditangkap Polisi

Sementara untuk uang yang diminta pelaku kepada para korbannya, bertujuan untuk mengiming-imingi korban menjadi pegawai di Kejari Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban DAU, lalu langsung berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Sehari setelah menerima laporan dari korban, kami bersama kejaksaan langsung menangkap pelaku di rumahnya sendiri sekitar pukul 22.30 malam bersama sejumlah barang bukti," kata Iptu Fajar, Selasa (25/6/2024).

Dari pemeriksaan, lanjut Iptu Fajar, pelaku mengaku kepada korban DAU sebagai salah satu pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo di bagian Intel lapangan dengan tujuan untuk mempermudah agar mendapatkan uang dari korban.

"Awalnya pelaku meminta kepada korban DAU sebesar Rp12 juta tapi dibayar Rp7,3 juta dengan dalih untuk keperluan seragam dan lain-lainnya. Modus pelaku ini, menjanjikan jadi pegawai di kejaksaan tanpa tes," terangnya.

Untuk lebih meyakinkan korban, menurut Iptu Fajar, pelaku mengaku sebelum berdinas di Kejari Kabupaten Probolinggo, terlebih dahulu berdinas di Kajari Lumajang dan Pasuruan. Dan pindah tugas di Kejari Probolinggo pada Januari 2024 lalu.

"Agar lebih meyakinkan lagi, pelaku juga sudah menyiapkan stel seragam, identitas dan surat tugas yang dibuatnya sendiri dan gaji Rp15 juta setiap bulan. Tidak hanya menjadi pegawai kejaksaan, pelaku juga bisa menempatkan korban sebagai pegawai bank BRI dan BTPN," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved