Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Kepsek soal Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Pungli, Sebut Tak Masuk 52 Hari

Inilah penjelasan kepsek soal siswi SMA tak naik kelas karena ayah laporkan pungli atau pungutan liar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via TribunMedan
Penjelasan Kepsek soal Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Pungli 

Di video itu juga terlihat, anak Choky, berinisial M, yang mengaku heran kenapa dia sampai tidak naik kelas.

Sementara itu, M merasa nilainya selama ini baik-baik saja sehingga keputusan sekolah tidak menaikkan dirinya pun menjadi tanda tanya.

"Sebenarnya salah saya apa, nilainya saya bagus, semua di situ kan, semester lalu nilai saya ada yang 90, kenapa saya bisa tinggal kelas," ujar M.

Kasus Lain

Di tahun 2023 lalu, video adanya pungutan liar Rp 2,8 juta per siswa di SMK Negeri 1 Depok yang dikeluhkan orang tua murid viral di media sosial.

Para orang tua siswa mengecam keras pungutan itu karena membebani mereka.

Dalam video para orang tua menolak keras adanya pungutan itu saat rapat dengan pihak sekolah dan komite sekolah.

Hal ini juga mendapat sorotan dari anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ikravany Hilman.

Pada Senin (11/9/2023) kemarin, Ikravany mendatangi SMK Negeri 1 Depok untuk melakukan klafikasi atas persoalan ini

"Ada informasi kepada kami soal sumbangan, jadi saya datang ke sana. Walaupun SMK/SMA itu kewenangan provinsi, yang sekolah di sana kan warga Depok," kata Ikravany saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Mbah Mardiana Bingung Dipalak Satpol PP Rp 3 Juta, Janji Urus Izin Bangunan, Kini Uang Dikembalikan

Politisi PDIP ini mengaku ditemui Wakil Kepala SMKN 1 Depok Bidang Kemitraan, Enden.

"Klarifikasi yang saya terima, ini sumbangan. Kalau sumbangan maka dia bersifat sukarela sehingga tidak pemaksaan. Selain itu tidak ada implikasi terhadap proses belajar mengajar bagi siswa yang tidak mampu bayar," ujarnya.

Ikra mengaku sudah menyampaikan klarifikasi ini kepada seluruh orang tua siswa.

"Tidak ada sumbangan yang sifatnya wajib dan mengikat. Tetapi ada kebutuhan sekolah, itu betul sehingga butuh sumbangan yang sifatnya sukarela," jelasnya.

Dia menjelaskan SMKN 1 Depok mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang tidak bisa dibiayai oleh dana (Bantuan Operasional Sekolah).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved