Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

8 Kades di Tulungagung Tak Bisa Terima Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Ada yang Tersandung Kasus

8 Kades di Tulungagung tidak bisa menerima perpanjangan, karena habis masa jabatan, meninggal dunia dan masalah hukum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan ke perwakilan Kepala Desa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim network, David Yohanes 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan para kepala desa (Kades) di Kabupaten Tulungagung.

Perpanjangan jabatan Kades ini konsekuensi dari pemberlakukan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam undang-undang itu disebutkan, masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dari total 257 Kades di Tulungagung, hanya 249 yang menerima SK perpanjangan jabatan selama 2 tahun.

Sedangkan 8 Kades tidak bisa menerima perpanjangan, karena habis masa jabatan, meninggal dunia dan masalah hukum.

Baca juga: Bulog Tulungagung Bersiap Salurkan Beras Bantuan Tahap 3, Besarannya Berubah Setara 5 Kg per Bulan

“Satu orang Kades ada masalah hukum dan dalam proses pemberhentian sementara,” jelas Pj Bupati, Kamis (27/6/2024) di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Sebanyak 3 Kades meninggal dunia sehingga tidak bisa menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Mereka adalah Kades Blimbing Kecamatan Rejotangan, Kades Bangunmulyo Kecamatan Pakel dan Kades Pinggirsari Kecamatan Ngantru.

Empat lainnya habis masa jabatannya sebelum undang-undang baru ini diberlakukan.

Mereka adalah Kades Kauman Kecamatan Kauman, Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo, Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dan Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir.

Sedangkan 1 Kades yang menghadapi masalah hukum adalah Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan.

“Untuk yang masa jabatannya sudah habis tidak bisa diperpanjang, karena habisnya masa jabatan sebelum SK ini ditetapkan,” tegas Pj Bupati.  

Kades yang menerima SK perpanjangan ini termasuk mereka yang sudah 3 periode menjabat.

Hanya saja mereka tidak diperbolehkan mencalonkan kembali di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved