Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

8 Kades di Tulungagung Tak Bisa Terima Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Ada yang Tersandung Kasus

8 Kades di Tulungagung tidak bisa menerima perpanjangan, karena habis masa jabatan, meninggal dunia dan masalah hukum.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan ke perwakilan Kepala Desa. 

Sementara 8 desa yang tidak punya Kades, akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj) Kades.

Baca juga: 4 Kades di Padangan yang Terjerat Dugaan Korupsi BKKD Dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Bojonegoro

Mereka akan menjalankan pemerintahan sampai masa Pilkades serentak.

Pilkades serentak baru bisa dilaksanakan di tahun 2025, karena tahun 2023-2024 masih fokus untuk Pemilu dan Pilkada.

Tahun 2025 nanti hanya ada 4 Pilkades di Kabupaten Tulungagung.

“Untuk Pilkades serentak nanti akan melihat berakhirnya masa jabatan setiap Kades. Tahun depan baru boleh dilaksanakan,” katanya.

Pj Bupati berpesan  agar pada Kades melanjutkan visi dan misi yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Para Kades diminta untuk fokus membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati juga menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami serahkan juga SK perpanjangan jabatan 2.185 BPD,” pungkas Pj Bupati.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved