Berita Tulungagung
8 Kades di Tulungagung Tak Bisa Terima Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Ada yang Tersandung Kasus
8 Kades di Tulungagung tidak bisa menerima perpanjangan, karena habis masa jabatan, meninggal dunia dan masalah hukum.
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Sementara 8 desa yang tidak punya Kades, akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj) Kades.
Baca juga: 4 Kades di Padangan yang Terjerat Dugaan Korupsi BKKD Dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Bojonegoro
Mereka akan menjalankan pemerintahan sampai masa Pilkades serentak.
Pilkades serentak baru bisa dilaksanakan di tahun 2025, karena tahun 2023-2024 masih fokus untuk Pemilu dan Pilkada.
Tahun 2025 nanti hanya ada 4 Pilkades di Kabupaten Tulungagung.
“Untuk Pilkades serentak nanti akan melihat berakhirnya masa jabatan setiap Kades. Tahun depan baru boleh dilaksanakan,” katanya.
Pj Bupati berpesan agar pada Kades melanjutkan visi dan misi yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Para Kades diminta untuk fokus membangun desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati juga menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami serahkan juga SK perpanjangan jabatan 2.185 BPD,” pungkas Pj Bupati.
Kades di Tulungagung
Perpanjangan Masa Jabatan
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno
berita Tulungagung terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.