Berita Tulungagung
Jarak 500 Meter Tak Lolos Zonasi SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Sekolah Jawab Protes Warga Sekitar
Puluhan warga Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru gagal masuk ke sekolah yang berdiri di desa mereka, SMAN 1 Kedungwaru, Jumat
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan warga Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru gagal masuk ke sekolah yang berdiri di desa mereka, SMAN 1 Kedungwaru, Jumat (28/6/2024).
Mereka menuding banyak Kartu Keluarga yang baru diterbitkan, dari warga luar desa yang pindah ke Desa Kedungwaru.
Akibatnya warga dengan jarak 500 meter tidak masuk dalam jangkauan zonasi SMAN 1 Kedungwaru.
Humas SMAN 1 Kedungwaru, Agung Cahyadi, mengatakan protes warga sudah terjadi sejak hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kamis (27/6/2024).
“Hari ini jumlahnya lebih banyak. Keluhannya sama, kenapa rumahnya dekat, 500 meter dari sekolah tidak diterima, yang jauh malah diterima” jelas Agung.
Agung menjelaskan, tahun ini jalur zonasi dibagi dalam dua kategori, yaitu jarak terdekat 30 persen dan sebaran 20 persen.
Baca juga: SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Kembali Jadi Sorotan, PPDB Zonasi Menyempit, Pegiat Pendidikan Heran
Jarak terdekat ini boleh dari mana saja, baik dalam zona maupun di luar zona, tidak harus wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Sedangkan sebaran mencakup desa-desa yang masuk zona SMAN Kedungwaru, yaitu wilayah Kecamatan Kedungwaru, Ngantru, Sendang dan Karangrejo.
“Sistem yang akan meranking (pendaftar jalur zonasi sebaran). Tetap memperhitungkan jarak,” sambung Agung.
Dengan adanya sebaran, maka alokasi zonasi tidak bisa lagi utuh seperti tahun sebelumnya.
Banyak siswa dari desa-desa dalam wilayah sebaran yang jaraknya lebih jauh, bisa masuk.
Baca juga: Jadi Rebutan, Pagu Jalur Zonasi PPDB SMA di Blitar Langsung Penuh di Hari Pertama Pendaftaran
Konsekuensi berkurangnya zonasi jarak terdekat, maka wilayah siswa yang diterima juga semakin menyempit.
“Dulu 50 persen sekarang jadi 30 persen. Otomatis memperpendek zonasi,” tegas Agung.
Terkait perpindahan Kartu Keluarga, Agung mengaku tidak membantah.
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.