Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun Terkini

Tingkatkan Pengawasan WNA, Kantor Imigrasi Madiun Libatkan TNI/Polri, Jaga Kantibmas

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, melibatkan peran aktif dari instansi lainnya dalam mengawasi WNA yang bekerja dan tinggal di Madiun

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), di Ballroom Hotel Kartika Abadi, Jumat (28/6/2024), bersama Polri TNI dan Instansi Pemerintah 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, melibatkan peran aktif dari instansi lainnya dalam mengawasi Warga Negara Asing (WNA), yang bekerja dan tinggal di wilayah Madiun.

Dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), di Ballroom Hotel Kartika Abadi, Jumat (28/6/2024), pengawasan diharapkan dapat mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum, maupun masalah keamanan lainnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus mengatakan, dengan melibatkan Polri,TNI,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja, pengawasan lebih cepat dan efektif, dalam menindaklanjuti laporan atau temuan di lapangan.

“Semoga dapat menjadi contoh bagi wilayah lain, dalam upaya pengawasan orang asing yang komprehensif dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Herdaus.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arie Wibowo, menuturkan, seluruh pihak terkait menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, termasuk peningkatan patroli bersama, dan penyebaran informasi terkait aturan keimigrasian kepada masyarakat. 

Baca juga: PPDB 2024 Dimulai, 8 SMP Negeri di Kabupaten Madiun Masih Minim Peminat

“Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan menjaga stabilitas serta keamanan di wilayah Madiun,” tuturnya.

Ia menegaskan, keberadaan orang asing dapat lebih terkontrol dan terkelola dengan baik.

Baca juga: Istri Para WNA Protes Usia Anak Tentukan Kewarganegaraan, Usia 18-21 Berkewarganegaraan Ganda

Serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, dan tertib bagi seluruh masyarakat.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar mendukung kemajuan pembangunan daerah, terutama pada Kabupaten Madiun dan Kota Madiun,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved