Berita Viral
Mbah Kannut Tak Bicara usai Diperiksa Polisi, Nasib usai Dipolisikan 4 Anak Pilu, Putra Sulung Miris
Mbah Kannut yang dipolisikan 4 orang anak kandungnya atas pemalsuan surat warisan itu hanya bisa termenung tak bicara usai diperiksa polisi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tanah sebesar 1,7 di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah berganti kepemilikan.
Begitu kagetnya Mbah Siyem ketika pulang dan mendapati tanah 1,7 hektar milik ayahnya itu berganti dengan sebuah bangunan SD dan kolam renang.
Baca juga: Mbah Sombret Bayar Ojek Rp 600 Ribu Demi Antar Tetangga Berangkat Haji, Kades Bantu Beri Rp 100 Ribu
Ibu empat anak ini tak habis pikir, tanah seluas 1,7 hektar yang selazimnya dikuasai oleh dia dan ketiga saudaranya sepeninggal Kasman pada 1965 justru beralih menjadi aset pemerintah Desa Karangasem.
Bahkan, di atas separuh tanah itu kini sudah berdiri bangunan SD dan kolam renang.
Siyem beserta kakak dan adiknya yakni Karmin (70), Kasno (66) serta Parju (58) saat ini masih berjuang menuntut haknya melalui proses peradilan.
Keempatnya menggugat Pemdes Karangasem karena diduga telah sengaja menyerobot tanah wasiat mereka.

Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Kantor Pengacara Abdurrahman & Co yang berkantor di Kota Semarang.
Asa keluarga petani ini sejatinya hancur lebur menyusul alat bukti kepemilikan hak atas tanah berupa "Letter C" yang semula absah milik bapaknya mendadak berubah bersertifikat Pemdes Karangasem.
"Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami," tutur Siyem, Kamis (30/5/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Kuasa Hukum Siyem bersaudara, M Amal Lutfiansyah menyampaikan, obyek yang disengketakan dulunya sempat digarap keluarga kliennya untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Namun sejak 1990, tanah itu tak lagi dimanfaatkan lantaran kliennya memilih mencari peruntungan ke daerah lain.
"Klien kami adalah ahli waris dari bapaknya yang bernama Kasman yang meninggal tahun 1965, sementara ibu klien kami juga sudah berpulang tahun 1975. Objek tanahnya di Dusun Sarip, Desa Karangasem," kata Lutfiansyah.
Dijelaskan Lutfiansyah, kasus sengketa tanah itu menyeruak pada 2022 saat kliennya selaku ahli waris hendak mendirikan bangunan namun terhalang kewenangan Pemdes Karangasem yang mengklaim telah membayar tanah warisan itu pada 1970.

Tanah itu disertifikasi atas nama Pemdes Karangasem dengan telah terbit sertifikat tanahnya pada 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Pemdes Karangasem mengaku membeli pada 1970, padahal yang punya tanah, Kasman meninggal 1965. Mereka tidak tahu dasar pembeliannya apa, dasar peralihannya apa, tiba-tiba sertifikat itu atas namanya. Kami duga ada penyalahgunaan kewenangan. Ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu," tegas Lutfiansyah.
Mbah Kannut
dipolisikan anaknya karena tak bagikan warisan
Polda Sumsel
kursi roda
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polisi Sampai Dikejar Massa Jatuh Tersungkur Gara-gara Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Mundur |
![]() |
---|
Celengan Masjid Rp 20 Juta Raib, Tak Mempan Meski Pengurus 3 Kali Ganti Gembok dan Rantai |
![]() |
---|
Bisa Bayar Tapi Tidak Makan, Resah Kakek Surya Pajak Biasanya Rp 6,2 Juta Kini Ditagih Rp 65 Juta |
![]() |
---|
Deretan Politisi Jadi Tersangka di Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Menyusul? |
![]() |
---|
Tabiat Lain Bupati Sudewo Dibongkar Gubernur Ahmad Luthfi, Saran Pemprov Jateng Diabaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.