Berita Viral
Mbah Kannut Tak Bicara usai Diperiksa Polisi, Nasib usai Dipolisikan 4 Anak Pilu, Putra Sulung Miris
Mbah Kannut yang dipolisikan 4 orang anak kandungnya atas pemalsuan surat warisan itu hanya bisa termenung tak bicara usai diperiksa polisi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Perkembangannya, sambung Lutfiansyah, pada pertengahan 2023, permasalahan ini sempat dimediasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan.
Hasil kajian, kata Lutfiansyah, muncul kejanggalan dari proses peralihan Letter C milik Kasman berganti Letter C milik Pemdes Karangasem.
"Letter C yang dipaparkan terdapat peralihan ke desa. Namun tidak ada sebab peralihan tanahnya dari perorangan menjadi milik Pemdes. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemdes Karangasem dari warga. Sehingga berdasarkan hal tersebut sebetulnya tidak bisa menjadi dasar mendaftarkan sertifikat," ungkap Lutfiansyah.
Dijelaskan Lutfiansyah, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Pemdes Karangasem ini telah diseret ke jalur hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi sejak akhir 2023.
Lutfiansyah menyebut, dari beberapa kali persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini terungkap pengambilalihan tanah milik kliennya selaku ahli waris dari Kasman itu diduga cacat hukum.

"Sampai saat ini Pemdes Karangasem tidak bisa menunjukkan bukti jual beli. Diduga ada penyimpangan saat penyertifikatan. Apalagi ahli waris tidak pernah merasa menjual tanah itu. Diduga ada perbuatan melawan hukum lebih tepatnya. Proses peralihannya tidak jelas dan tidak berdasar hukum serta ada proses yang dilewati sehingga merugikan hak orang lain dalam hal ini klien kami," terang Lutfiansyah.
Di sisi lain Lutfiansyah juga menyoroti keberadaan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL, yang menurutnya dalam perkara yang sedang diperjuangkan kliennya itu telah mengabaikan hak-hak masyarakat.
"PTSL justru dimanfaatkan oleh oknum dengan cara melawan hukum dan tidak memperhatikan prosedur yang ada. Jangan hanya sebatas penyertifikatan namun hqak-hak orang lain yang dikorbankan. Ini sekaligus sebagai bentuk koreksi dari kami terhadap proses PTSL bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikan hak orang lain," kata Lutfiansyah.
Baca juga: Nasib Mujur Mbah Sombret Viral Habis Rp 600 Ribu Antar Tetangga Berangkat Haji, Dapat Umrah Gratis
Lutfiansyah pun berharap vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi nantinya adalah keputusan mutlak yang sudah berdasarkan keadilan.
"Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus perkara ini dengan rasa keadilan dan memperhatikan bukti-bukti yang ada. Dimana secara jelas dan nyata sama sekali tidak ada bukti peralihan kepada Pemdes Karangasem dan mengembalikan apa yang menjadi hak klien kami," tegas Lutfiansyah.
Saat ini tanah seluas 1,7 hektar yang diperkarakan tersebut sebagian sudah berdiri beberapa bangunan seperti SD, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum. Meski demikian, kata Lutfiansyah, kliennya tidak mempermasalahkan itu.
"Klien kami hanya meminta sisanya saja dari yang sudah terlanjur didirikan bangunan itu. Untuk yang fasilitas umum klien kami sudah mengikhlaskan. Sebab, mereka saat ini tidak punya rumah, ingin membangun rumah di tanah milik mereka sendiri," pungkas Lutfiansyah.
Mbah Kannut
dipolisikan anaknya karena tak bagikan warisan
Polda Sumsel
kursi roda
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polisi Sampai Dikejar Massa Jatuh Tersungkur Gara-gara Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Mundur |
![]() |
---|
Celengan Masjid Rp 20 Juta Raib, Tak Mempan Meski Pengurus 3 Kali Ganti Gembok dan Rantai |
![]() |
---|
Bisa Bayar Tapi Tidak Makan, Resah Kakek Surya Pajak Biasanya Rp 6,2 Juta Kini Ditagih Rp 65 Juta |
![]() |
---|
Deretan Politisi Jadi Tersangka di Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Menyusul? |
![]() |
---|
Tabiat Lain Bupati Sudewo Dibongkar Gubernur Ahmad Luthfi, Saran Pemprov Jateng Diabaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.