Berita Lumajang
Pantas Ayah Histeris Anak Gadis Dinikahi Pengasuh Pondok Tanpa Ijin, Kemenag Beber Fakta soal Ponpes
Seorang ayah dari santri yang ada di Lumajang Jawa Timur melaporkan tindakan pengurus pondok pesantren tempat anak gadisnya menuntut ilmu.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pernikahan siri tanpa izin orang tua menjerat sebuah pondok pesantren di Lumajang Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui berawal dari laporan seorang ayah dari santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren tersebut.
Kini akhirnya kasus pernikahan siri yang melibatkan pondok pesantren di Candipuro Lumajang dengan gadis di bawah umur itu menjadi perhatian Kementerian Agama setempat.
Atas kasus yang kini tengah disoroti itu, Kemenag Kabupaten Lumajang buka suara.
Ternyata ada fakta terbaru yang terungkap soal pondok pesantren di Candipuro Lumajang yang sedang dibicarakan tersebut.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang buka suara terkait kasus pernikahan siri yang melibatkan pengurus pondok pesantren di Candipuro Lumajang dengan gadis di bawah umur.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar menegaskan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian pernikahan siri terutama di lingkungan pondok pesantren.
"Sebetulnya kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga"
"Kita sudah sering edukasi dan sosialisasi. Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," ujar Mudhofar ketika dikonfirmasi Senin (1/7/2024).
Mudhofar menambahkan, secara umum kementrian agama berpesan kepada peserta didik dan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan agama agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah perilaku menyimpang.
Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan
"Kami memberikan respon untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," jelasnya.
Sementara itu, Mudhofar menuturkan pernikahan yang sah adalah harus tercatat dan diakui negara melalui Kementerian Agama.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," sebutnya.
Menurut Mudhofar, fenomena pernikahan siri kerap terjadi di masyarakat karena faktor klaim kebenaran.

"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri."
"Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya."
"Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," jelas Mudhofar. (Erwin Wicaksono/TribunJatim.com)
Izin pondok pesantren tempat ME oknum pengasuh, yang terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur turut dipertanyakan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang masih mendalami izin dari Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut.

"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren tersebut," ujar Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar ketika dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Mudhofar menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.
"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur. Dalam persoalan ini menjadi persoalan bersama agar tidak terulang kembali," sebutnya.
Menurut Mudhofar izin suatu pondok pesantren bisa jadi sudah tidak berlaku lantaran beberapa faktor.
Seperti sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar dalam waktu yang lama.
"Seperti yang kami sampaikan, kami tengah melakukan pendataan atau telaah kembali izinnya saat ini itu seperti apa. Apakah sudah terbit atau harus ada pembaruan data karena proses izin itu sifatnya dinamis. Bisa juga beku karena sistem dan tidak ada pembelajaran. Ini masih kita tunggu dan update perkembangannya seperti apa," tandasnya. (Erwin Wicaksono/TribunJatim.com)
Tangis ayah dari gadis santri yang dinikahi tanpa izin oleh pengurus ponpes berinisial ME atau Muhammad Erik itu tak terelakkan.
Sang pelaku, Erik, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kronologinya, Erik menikahi siri gadis berusia 16 tahun yang sering mengikuti pengajiannya pada 15 Agustus 2023.
Pernikahan siri Erik dan gadis di bawah umur tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dinikahi Siri Pengurus Ponpes di Lumajang, Ayah Syok Baru Tahu usai Isu Anaknya Hamil
Sang ayah yang yang mengetahui hal tersebut melaporkan Erik ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Sementara pernikahan Erik dengan korban dilakukan pada 15 Agustus 2023.
Status Erik ternyata telah memiliki istri dan tinggal di dalam ponpes yang terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim mengatakan, tersangka belum ditangkap dan baru ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," ucapnya, Jumat (28/6/2024).
Sebelumnya, AKP Achmad Rochim, mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pernikahan siri ini.
"Sekitar 5-6 orang yang telah kami periksa. ini masih proses pemeriksaan,
Keduanya ini pacaran terus nikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai mazhab seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," terangnya.

Sementara itu, ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,
Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelas dia.
Setelah ditelusuri terungkap korban sering mengikuti pengajian yang digelar di rumah Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," tuturnya.
Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan uang Rp 300.000 dan berjanji akan dibahagiakan.
Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.
Baca juga: Ayah Nelangsa Anak Gadisnya Dikabarkan Hamil, Diam-diam Dinikahi Pengasuh Ponpes: Saya Tidak Tahu
Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes dan bertemu dengan Erik ketika ada orang suruhan yang menjemput.
Erik meminjam rumah temannya yang berinisial V untuk melakukan hubungan badan.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
berita viral lokal
pengurus pondok pesantren
Kemenag
pondok pesantren di Candipuro Lumajang
gadis di bawah umur
ViralLokal
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.