Tarif dan Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C, ada Format Baru, Jangan Sampai Telat
Simak syarat baru dan tarif perpanjangan SIM A dan SIM C. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku.
TRIBUNJATIM.COM - Simak syarat baru dan tarif perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku.
Diketahui masa berlaku SIM adalah selama 5 tahun.
Namun jika akan habis segera perpanjang.
Karena tidak boleh telat meski hanya sehari.
Baca juga: Siap-siap, Urus SIM Wajib Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Bakal Diuji Coba Mulai 1 Juli
Apabila telat sehari saja, pemegang harus membuat ulang SIM dari awal. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A dan C, yaitu fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Namun mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), syarat perpanjang SIM di sejumlah daerah tambah kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sementara untuk tarif perpanjangan SIM A dan C masih sama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Biaya ini belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berubah format resmi mulai Juli 2024.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi akan mengganti format baru yang ada pada SIM.
Format baru tersebut akan ada tambahan gambar mobil atau motor sesuai dengan jenis SIM yang berlaku.
Menurut polisi, tujuan perubahan format ini agar mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Baca juga: Pemberlakuan SIM C 1 untuk Motor 250-500 cc, Ini Tanggapan Polres Kediri
“Intinya memudahkan masyarakat dan petugas mana saja untuk mengetahui SIM tersebut untuk jenis kendaraan yang tertera dalam SIM,” ucap Heru, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024, sehingga bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran.
Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusan.
“Tidak ada perubahan, biaya tetap,” kata Heru.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Sebelumnya, skema ujian praktik SIM C resmi berubah.
Adapun penerapan ujian praktik SIM C terbaru berlaku mulai Senin (7/8/2023).
Untuk tes angka 8 dan zig-zag diganti menjadi lintasan berbentuk huruf S.
Selain itu, ada lima materi yang akan diujikan kepada pemohon SIM C.
Apa saja?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, perubahan materi uji praktik SIM C dimaksudkan untuk memudahkan para pemohon supaya lulus ujian praktik SIM C.
Baca juga: Daftar Tempat Ujian SIM C Hapus Tes Angka 8 Ganti Manuver S, Cek Penampakan Arenanya, Susah Mana?
"Iya (menjawab kemudahan masyarakat). Contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit," kata Latif, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2023).
Di samping mengganti jalur angka "8" dan zig-zag menjadi lintasan berbentuk "S", ada beberapa perubahan dalam ujian praktik SIM C terbaru.
Perubahan ujian praktik SIM C terbaru
Beberapa perubahan dalam ujian praktik SIM C perlu diketahui pemohon sebelum mereka mengurus pembuatan dokumen ini.
Dilansir dari NTMC Polri, berikut empat perubahan materi ujian praktik SIM C yang mulai berlaku pada Senin (7/8/2023):
- Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit
- Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan
- Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter "S"
- Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.
Baca juga: Ditantang Kapolres, Sebanyak 6 Kapolsek Tak Lulus Ujian Praktik SIM C, Ujian Zig-zag Bakal Diubah?

5 materi ujian SIM C
Terkait perubahan dalam ujian praktik SIM C, akan ada lima materi yang diujikan kepada pemohon dalam satu lintasan berbentuk "S".
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengecek lintasan ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023), dikutip dari NTMC Polri.
Ia menyebutkan, lintasan berbentuk huruf "S" merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya.
Menurut Firman, terdapat lima materi yang akan diujikan kepada pemohon dalam satu kali tes.
Berikut daftarnya:
- Berjalan di jalan yang lurus
- Bermanuver untuk u-turn
- Balik arah
- Gerakan letter S
- Bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan.
Baca juga: 13 Kali Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri, Listyo Sigit Pernah Bahas: Saya Uji
Firman juga menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan yang mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.
"Nah, nanti masukan dari wilayah (materi uji kelima) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Firman menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.
Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.
"Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Perkuat Ekosistem Investasi Daerah, Pertamina Hadirkan UMKM di BBF 2025 |
![]() |
---|
Jumlah Siswa Mundur di Sekolah Rakyat Ponorogo, ini Penjelasan Mensos Gus Ipul |
![]() |
---|
Disambut Pasukan Berkuda, Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Al Hamidy Banyuanyar Pamekasan |
![]() |
---|
29 Pemain U-23 Unjuk Kebolehan di Hadapan Tim Pelatih Gresik United |
![]() |
---|
Uang Rp25,5 Juta Melayang, Andree Kesal Vespanya Tak Kunjung Datang: Saya Merasa Bodoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.