Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Urgensi Amandemen UUD 1945

Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mencuat kembali, setelah Pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Jokowi yang menyampaikan atas rencana tersebut

Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
Ketua DPP PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah dalam artikel berjudul "Urgensi Amandemen UUD 1945" 

Oleh: MH. Said Abdullah, Ketua DPP PDI Perjuangan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mencuat kembali, setelah Pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Jokowi yang menyampaikan atas rencana tersebut. Yang perlu dipertegas adalah kebutuhan kita kedepan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen.

Para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman, oleh sebab itu membutuhkan adanya undang-undang dasar yang lebih relevan.

Salah satunya kerisauan kita atas demokrasi yang kita jalani saat ini kian berbiaya mahal. Akibatnya rekrutmen politik tidak semata mata mengandalkan pengabdian, integritas dan intelektualitas. Padahal nilai nilai itulah yang menjadi kehandalan para pendiri bangsa mendirikan negara ini.

Bertolak belakang dengan yang kita jalani saat ini. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, ditambah budaya politik yang belum mature, membuahkan praktik pemilu kita layaknya arena jual beli barang dagangan di pasar.

Padahal pemilu adalah arena kita mendapatkan putera putera terbaik yang dengan sepenuh hati, pikiran cemerlang, dan loyalitas pengabdian untuk bangsa dan negara.

Di negara negara paling liberal pun, pelaksanaan pemilihan masih meletakkan pergulatan gagasan sebagai kasta tertinggi dalam penentuan keputusan politik. Sementara kita yang didasari oleh Demokrasi Pancasila memunggungi ajaran ajarannya.

Demokrasi Pancasila itu ditegakkan atas fondasi yang kuat atas penghormatan; multikulturalisme, hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak minoritas, keadilan sosial, penghargaan atas kejujuran, pengabdian, dan keteladanan. Nilai nilai itu harus tercermin sistem perwakilan kita, serta praktik hidup berbangsa dan bernegara sehari hari.

Dengan pemilu yang transaksional, hanya mereka yang bermodal ekonomi kuat, yang memiliki kemungkinan besar terpilih. Apa daya dengan kelompok kelompok adat, yang secara basis elektoral kecil, apalagi kekuatan ekonominya.

Kelompok kelompok seperti ini hanya menjadi bagian dari komoditas pemilu. Padahal Demokrasi Pancasila menempatkan mereka sebagai bagian penting dari subyek keterwakilan politik. Lantas dimana makna keterwakilan minoritas?

Situasi itu harus kita sudahi. Melalui amandemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik.

Sejak awal PDI Perjuangan berkepentingan pada sistem pemilihan proporsional tertutup. Kita tahu sistem ini ditolak karena belum adanya kepercayaan terhadap partai politik.

Opini yang berkembang, proporsional tertutup tanpa disertai reformasi partai politik muncul sangkaan kian menguatkan oligarkhisme politik pada partai politik. Sangkaan ini bisa saya pahami. Oleh sebab itu, PDI Perjuangan juga sejalan untuk mewujudkan partai politik yang modern, dengan terus berbenah diri.

PDI Perjuangan dalam pengelolaan manajemen dan aset organisasi telah tersertifikasi, sehingga menyandang sertifikasi ISO 55001:2014 dan ISO 9001:2015. PDI Perjuangan juga menempatkan diri sebagai partai yang terbuka. Dan itu telah dilakukan oleh PDI Perjuangan dengan membuka diri bagi seluruh warga negara untuk berkiprah, dan wajib menjalani jenjang kaderisasi dari pratama, madya, hingga utama.

Bagi para calon anggota legislatif dan eksekutif digembleng untuk memahami ideologi partai, visi misi dan garis perjuangan partai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved