Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Urgensi Amandemen UUD 1945

Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mencuat kembali, setelah Pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Jokowi yang menyampaikan atas rencana tersebut

Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
Ketua DPP PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah dalam artikel berjudul "Urgensi Amandemen UUD 1945" 

Hal itu dilakukan agar kepemimpinannya menjadi jelmaan ideologi partai untuk kepentingan rakyat. Dari sisi keuangan partai, PDI Perjuangan juga menjadi bagian dari subyek audit BPK, dan audit dari akuntan publik independen.

Pendek kata, penting untuk meletakkan pengaturan konstitusional guna mengatur sistem pemilu dan reformasi partai politik dalam rencana amandemen UUD 1945. Dengan pengaturan itulah, akan menjadi dasar bagi pengaturan yang lebih detil dalam undang undang pemilu dan partai politik.

Poin penting lainnya dalam amandemen UUD 1945 adalah menguatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sejak amandemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang, hanya menjadi lembaga negara yang mengurus fungsi fungsi formal kenegaraan seperti pelantikan Presiden.

PDI Perjuangan berpandangan perlunya MPR ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan amat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahunan. Risikonya, presiden yang berbeda orientasi, maka berpotensi menganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang.

Meskipun telah ada undang undang yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun kewenangan pengawasan hanya ada di DPR. Padahal sistem perwakilan kita bikameral. Dengan meletakkan kembali GBHN dalam ketatanegaraan kita, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan DPD.

Selain itu, kedudukan politiknya juga akan lebih kuat, sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (TAP MPR) sebagai hirarki hukum yang berada diatas undang undang.

Dengan demikian, sumber rujukan hukum Mahkamah Konstitusi adalah UUD 1945 dan TAP MPR. Khusus penempatan TAP MPR sebagai sumber rujukan hukum oleh MK semata mata dalam urusan pembangunan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved