Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bolehkah Menggelar Hajatan Pernikahan saat Bulan Suro? Ulama ini Berikan Penjelasan soal Muharram

Memang di Indonesia khususnya pulau Jawa masih menganggap bulan Suro atau bulan Muharram menjadi bulan yang dihindari untuk menggelar pernikahan

Editor: Torik Aqua
SURYA/DIDIK MASHUDI
Ilustrasi hajatan 

TRIBUNJATIM.COM - Bolehkah menggelar pernikahan atau hajatan di Bulan Suro?

Memang di Indonesia khususnya pulau Jawa masih menganggap Bulan Suro atau bulan Muharram menjadi bulan yang dihindari untuk menggelar pernikahan atau hajatan.

Sebab, Bulan Suro dianggap merupakan bulan keramat.

Lalu bagaimana penjelasan dari segi Islam?

Baca juga: 8 Tahun Nikah, Istri Ikhlas Suami Berubah Jadi Wanita, Anak Puji Penampilan Baru Ayah, ‘Cantik’

Diketahui, Bulan Suro identik dengan jika nekat melakukan pesta hajatan pernikahan dikhawatirkan akan tidak langgeng dan berantakan.

Pada sebagian masyarakat khususnya Jawa bahwa pada Bulan Suro atau muharram adalah bulan keramat.

Yang mana pada tanggal-tanggal tertentu, masyarakat tidak melakukan aktifitas yang bersifat hajatan besar.

Selain masyarakat menghentikan aktifitas hajatan, mereka juga menghindari perjalanan jauh.

Sebab dihari itu mereka anggap sebagai hari naas atau hari sial.

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bagaimana Islam memandang semua hari adalah baik untuk melakukan ibadah.

"Aku senang hambaku yang berprasangka baik kepadaku, kalau menyangka baik dapat kebaikan." jelas Buya Yahya menukil dari firman Allah SWT.

Hari Allah itu semuanya baik, hari jelek itu cuma satu waktu anda bermaksiat melanggar Allah itu hari jelek." jelas Buya Yahya.

"Menikah, hari baik syukuran, jadi tidak ada itu.

Memang di negeri ini banyak hari sial, di Jawa Barat ada bulan kapit ada lagi di Jawa Timur ada muharram.

Suro itu bukan mala petaka, justru kebalikannya bulan penuh rahmat." jelas Buya Yahya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved