Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 8 Instansi Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2024 Lulusan S1 Ekonomi, Kemenkeu hingga Kemenag

Terdapat delapan instansi pemerintah yang akan membuka formasi untuk lulusan S1 Ekonomi. Lantas, instansi apa saja?

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi tes CPNS 2024. Terdapat delapan instansi pemerintah yang akan membuka formasi untuk lulusan S1 Ekonomi. Lantas, instansi apa saja? 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah instansi pemerintah lowongan kerja CPNS 2024 untuk lulusan S1 Ekonomi.

Diketahui seleksi CPNS 2024 akan dibuka untuk lulusan SMA hingga S2.

Sebanyak 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK 2024 disediakan.

Dari total tersebut rinciannya 690.822 formasi untuk lulusan baru (fresh graduate) dan 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari Tribun Priangan, Selasa (2/7/2024), terdapat delapan instansi pemerintah yang akan membuka formasi untuk lulusan S1 Ekonomi.

Lantas, instansi apa saja yang membuka formasi untuk lulusan S1 Ekonomi?

Baca juga: Daftar Instansi Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Lengkap Jumlah Kuotanya

Berikut ini dia informasi selengkapnya.

8 Instansi CPNS 2024 yang Tersedia untuk S1 Bidang Ekonomi

1. Instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

2. Instansi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

3. Instansi Kejaksaan Agung

4. Instansi Kementerian Agama (Kemenag)

5. Instansi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

6. Instansi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)

7. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud)

8. Badan SAR Nasional (Basarnas).

Ilustrasi tes CPNS 2024.
Ilustrasi tes CPNS 2024. (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Syarat Daftar CPNS 2024

Untuk dapat mendaftar sebagai CPNS pada 2024, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/sederajat atau yang setara

- Sehat jasmani rohani

- Tidak mempunyai catatan pidana penjara

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved