Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Nasib Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Santriwati di Bawah Umur, Polisi: Segera Kami Tahan

Satreskrim Polres Lumajang memastikan segera melakukan penahanan terhadap ME tersangka kasus pernikahan siri di bawah umur, Selasa (2/7/2024).

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dalam artikel berjudul "Nasib Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Santriwati di Bawah Umur, Segera Ditahan Polres" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang memastikan segera melakukan penahanan terhadap ME tersangka kasus pernikahan siri di bawah umur, Selasa (2/7/2024).

Saat ini ME telah berada di Polres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pernikahan siri dengan seorang gadis berusia 16 tahun.

"Sudah kami periksa tersangka, tahan. Rencana segera akan kami tahan. Yang bersangkutan kooperatif. Agenda hari ini pemeriksaan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi.

Rochim menerangkan hukuman sudah menanti tersangka yang diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren di Candipuro Lumajang itu.

Terkait motif tersangka melakukan pernikahan siri masih didalami oleh kepolisian.

"Disangkakan pasal persetubuhan undang-undang perlindungan anak," jelasnya.

Baca juga: Bujuk Rayu Muhammad Erik Pengurus Ponpes Nikahi Gadis 16 Tahun, Ayah Korban Sebut Anaknya Tak Mondok

Sementara itu, tersangka diketahui datang ke Polres Lumajang bersama kuasa hukumnya.

Misdianto, kuasa hukum tersangka mengatakan kali ini kliennya sedang diperiksa polisi terkait perbuatan nikah siri dengan gadis di bawah umur. Misdianto menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalani kliennya.

"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," katanya.

Misdianto menambahkan sejauh ini kliennya selalu berusaha memenuhi panggilan polisi. Ia juga membantah tersangka berusaha mangkir dari panggilan kepolisian.

"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur dan ini sudah kooperatif memenuhi panggilan polisi," paparnya.

Baca juga: Izin Ponpes di Lumajang yang Tersandung Kasus Pernikahan Siri Dipertanyakan, Kemenag Gali Data

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved