Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Sanggup Kembalikan Rp75 Juta, Guru Asniani Ngaku Lalai karena Tetap Ngajar hingga Umur 60 Tahun

Setelah kasusnya viral di media sosial, guru yang harus kembalikan uang negara Rp 75 juta kini mengaku lalai.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunjambi.com/Muzakki
Tak Sanggup Kembalikan Rp75 Juta, Guru Asniani Ngaku Lalai karena Tetap Ngajar hingga Umur 60 Tahun 

Pada tahun 2019, memang guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS. Namun, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.

"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Kajari menyimpulkan jika kasus ini hanya kesalahan administrasi.

Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN akhirnya lolos dari jerat hukum.

"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.

Baca juga: 3 Tahun Tinggal di Gubuk Tengah Hutan, Ridwan Berburu Demi Hidup, Istri Ikhlas: Kadang Nemu Nasi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mengakui ada kekeliruan penafsiran peraturan yang dilakukan oleh para guru dalam kasus ini.

Padahal, selama ini Dindik sudah berupaya memberikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.

"Bahkan RKAS kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit," kata Tri.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola dana BOS di tiap sekolah.

Pemerintah kabupaten, kata Tri, berkomitmen tetap mengakomodir kebutuhan para guru yang bertugas sebagai bendahara BOS.

"Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi (tujuan pokok dan fungsi) guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja. Karena itu bupati berkomitmen, tahun 2024 nanti, honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved