Pilkada Malang 2024
Bawaslu Kabulkan Permohonan Heri Cahyono Soal Verifikasi Dukungan
Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu yang memimpin sidang sengketa proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon kepala daerah mengabulkan permoh
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu yang memimpin sidang sengketa proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon kepala daerah mengabulkan permohonan dari Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo untuk sebagian.
Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arifudin juga memutuskan membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, tertanggal 18 Juni 2024.
Baca juga: Incar Kursi N2 Kota Malang, Rizky Boncell Tunggu Pinangan Parpol yang Sesuai Visi Misi
Berikut kutipan hasil putusan keseluruhan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,
2. Membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, tertanggal 18 Juni 2024;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan perbedaan data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1 x
24 jam sejak putusan dibacakan,
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan pencocokan antara data input
Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1- KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan by name yang diberikan oleh Termohon sepanjang terdapat kesesuaian nomor induk
kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dengan form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang sudah diunggah kedalam Silon paling lama 1 x 24 jam sejak data dukungan by name diserahkan oleh Termohon,
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka akses Silon Pemohon paling
lama 1 x 24 jam sejak Pemohon telah mencocokkan data dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 4,
6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengunggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2 x 24 jam sejak akses Silon Pemohon dibuka;
| Tak Ada Perayaan Akbar setelah Wahyu Hidayat Dilantik sebagai Wali Kota Malang: Saya Ingin Bekerja |
|
|---|
| Persiapan Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih Sanusi-Lathifah Jelang Pelantikan dan Retreat |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Umumkan Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Wahyu Hidayat Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Malang 2024, Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan |
|
|---|
| Abah Gun Berharap Sanusi Kembangkan Potensi Malang, Singgung Soal Gugatan Hasil Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bawaslu-Kabulkan-Permohonan-Heri-Cahyono-Soal-Verifikasi-Dukungan.jpg)