Pilkada Malang 2024

Bawaslu Kabulkan Permohonan Heri Cahyono Soal Verifikasi Dukungan

Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu yang memimpin sidang sengketa proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon kepala daerah mengabulkan permoh

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/BENNY INDO
Bawaslu Kabulkan Permohonan Heri Cahyono Soal Verifikasi Dukungan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu yang memimpin sidang sengketa proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon kepala daerah mengabulkan permohonan dari Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo untuk sebagian.

Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arifudin juga memutuskan membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil

Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, tertanggal 18 Juni 2024.

Baca juga: Incar Kursi N2 Kota Malang, Rizky Boncell Tunggu Pinangan Parpol yang Sesuai Visi Misi

Berikut kutipan hasil putusan keseluruhan: 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

2. Membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil

Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, tertanggal 18 Juni 2024;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan perbedaan data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1 x

24 jam sejak putusan dibacakan,

4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan pencocokan antara data input

Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1- KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan by name yang diberikan oleh Termohon sepanjang terdapat kesesuaian nomor induk

kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dengan form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang sudah diunggah kedalam Silon paling lama 1 x 24 jam sejak data dukungan by name diserahkan oleh Termohon,

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka akses Silon Pemohon paling

lama 1 x 24 jam sejak Pemohon telah mencocokkan data dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 4,

6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengunggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2 x 24 jam sejak akses Silon Pemohon dibuka;

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved