Pilkada Malang 2024

Bawaslu Kabulkan Permohonan Heri Cahyono Soal Verifikasi Dukungan

Majelis Hakim Badan Pengawas Pemilu yang memimpin sidang sengketa proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon kepala daerah mengabulkan permoh

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/BENNY INDO
Bawaslu Kabulkan Permohonan Heri Cahyono Soal Verifikasi Dukungan 

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan kembali Verifikasi

Administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon;

8. Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Heri Cahyono mengatakan bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan harapan pihaknya. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengikuti jalannya sidang.

"Putusan ini sesuai yang kami harapkan," ujarnya.

Pihak Heri Cahyono akan segera menindaklanjuti putusan hakim yang telah dibacakan.

Sementara pihak KPU akan melaporkan hasil putusan ke tingkat provinsi dan nasional. Pihak KPU, melalui kuasa hukumnya Kostantinus Naranlele juga akan melaksanakan putusan tersebut.


"Kami akan laporkan ke tingkat provinsi dan RI. Kami akan ikuti putusan sidang," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved