Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Dispendukcapil Kediri Jemput Bola Datangi Sekolah, Rekam Data Pemilih Pemula untuk Pilkada

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri akan melakukan layanan door to door ke sekolah untuk perekaman KTP

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Dispendukcapil Kabupaten Kediri saat melayani proses pembuatan dan perekaman e-KTP. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri akan melakukan layanan door to door ke sekolah untuk perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

e-KTP ini menyasar mereka yang sudah memenuhi syarat kepemilikan KTP namun belum sempat mengurus ke instansi terkait.

Kegiatan ini juga dimaksudkan supaya para pemilih pemula bisa segera terdata dan dapat menyumbangkan suaranya di Pilkada 2024 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Ongky Asep Satuhu mengatakan, kegiatan jemput bola ke sekolah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"InsyaAllah akhir Agustus atau awal September ini kami akan melakukan perekam wajib KTP pemula. Nanti ke sekolah-sekolah," kata Ongky, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: DAMRI Siapkan 4 Bus Baru Layani dari Terminal Pare dan Tulungagung ke Bandara Dhoho, Tarif Rp50 ribu

Ongky menjelaskan ada 8.737 jiwa yang masuk dalam daftar target perekaman wajib KTP pemula. Di mana mereka adalah para pelajar sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kabupaten Kediri.

Sementara itu, berdasarkan rinciannya, ada sebanyak 36.038 jiwa yang menjadi target keseluruhan perekaman. Jumlah yang sudah melakukan perekaman adalah 14.882 jiwa.

"Jadi yang belum melakukan perekaman ada 21.156 jiwa. Untuk pelajar yang masuk ke dalam daftar pemilih pemula bisa memanfaatkan layanan jemput bola yang dilakukan di masing-masing sekolah nanti," terangnya.

Selain layanan jemput bola ke sekolah, lanjut Ongky, pihaknya juga berkoordinasi dengan camat di wilayah Kabupaten Kediri untuk meneruskan pada pihak desa terkait perekaman wajib KTP.

"Kami juga mengirim surat ke kecamatan untuk diteruskan pada pihak desa, supaya warga yang belum pernah perekaman dan masuk data perekaman wajib KTP bisa segera melaksanakan," papar Ongky.

Baca juga: Kapolres Kediri Segera Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online, Punya Dampak Negatif dalam Hidup

Kategori perekaman tersebut adalah mereka yang sudah menikah maupun berusia 17 tahun sampai dengan tanggal 27 November 2024.

"Bisa langsung melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved