Berita Kediri
Dispendukcapil Kediri Jemput Bola Datangi Sekolah, Rekam Data Pemilih Pemula untuk Pilkada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri akan melakukan layanan door to door ke sekolah untuk perekaman KTP
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri akan melakukan layanan door to door ke sekolah untuk perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
e-KTP ini menyasar mereka yang sudah memenuhi syarat kepemilikan KTP namun belum sempat mengurus ke instansi terkait.
Kegiatan ini juga dimaksudkan supaya para pemilih pemula bisa segera terdata dan dapat menyumbangkan suaranya di Pilkada 2024 mendatang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kediri, Wirawan melalui Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Ongky Asep Satuhu mengatakan, kegiatan jemput bola ke sekolah tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"InsyaAllah akhir Agustus atau awal September ini kami akan melakukan perekam wajib KTP pemula. Nanti ke sekolah-sekolah," kata Ongky, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: DAMRI Siapkan 4 Bus Baru Layani dari Terminal Pare dan Tulungagung ke Bandara Dhoho, Tarif Rp50 ribu
Ongky menjelaskan ada 8.737 jiwa yang masuk dalam daftar target perekaman wajib KTP pemula. Di mana mereka adalah para pelajar sekolah menengah atas (SMA) di wilayah Kabupaten Kediri.
Sementara itu, berdasarkan rinciannya, ada sebanyak 36.038 jiwa yang menjadi target keseluruhan perekaman. Jumlah yang sudah melakukan perekaman adalah 14.882 jiwa.
"Jadi yang belum melakukan perekaman ada 21.156 jiwa. Untuk pelajar yang masuk ke dalam daftar pemilih pemula bisa memanfaatkan layanan jemput bola yang dilakukan di masing-masing sekolah nanti," terangnya.
Selain layanan jemput bola ke sekolah, lanjut Ongky, pihaknya juga berkoordinasi dengan camat di wilayah Kabupaten Kediri untuk meneruskan pada pihak desa terkait perekaman wajib KTP.
"Kami juga mengirim surat ke kecamatan untuk diteruskan pada pihak desa, supaya warga yang belum pernah perekaman dan masuk data perekaman wajib KTP bisa segera melaksanakan," papar Ongky.
Baca juga: Kapolres Kediri Segera Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online, Punya Dampak Negatif dalam Hidup
Kategori perekaman tersebut adalah mereka yang sudah menikah maupun berusia 17 tahun sampai dengan tanggal 27 November 2024.
"Bisa langsung melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing," ujarnya.
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.