Berita Pasuruan
Terungkap Dalam Sidang, Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan Capai Rp 1 Miliar
Teka-teki kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai menemukan titik terang.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Teka-teki kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di internal Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai menemukan titik terang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang terkumpul dari hasil pemotongan insentif pegawai ini mencapai Rp 1 Miliar lebih.
Uang yang terkumpul itu didapatkan dari pemotongan insentif 151 pegawai baik ASN, PTT ataupun THL di triwulan ke - IV atau akhir 2023.
Dari pemotongan insentif di bidang sekretariat, bidang akuntansi, bidang anggaran, bidang aset dan pensiunan didapatkan uang Rp 438 juta sekian.
Uang yang diserahkan ke pegawai setelah dipotong insentif sebanyak Rp 1,4 Miliar sekian, sedangkan seharusnya yang diserahkan adalah Rp 1,9 Miliar sekian.
Baca juga: Emosi Hakim Semprot Puluhan Saksi yang Jawab Tak Tahu Soal Pemotongan Insentif di BPKPD Pasuruan
Sedangkan dari pemotongan insentif di bidang P3, P4, UPT Wilayah I, dan UPT Wilayah II didapatkan uang Rp 605 juta sekian.
Uang yang diserahkan ke pegawai setelah dipotong insentif sebanyak Rp 2,2 Miliar sekian, padahal yang seharusnya diserahkan ke pegawai Rp 2,8 Miliar sekian.
Dari keduanya, total ada uang potongan insentif yang terkumpul Rp 1 Miliar lebih. Setelah itu, uang itu dibawa terdakwa Akhmad Khasani (AK).
Dalam dakwaan, AK membawa uang Rp 190 juta dari uang yang diserahkan stafnya yakni Ani Kusniyah, dan Rp 420 juta dari Agung Wara.
Disebutkan dalam dakwaan, uang itu diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Sedangkan ada sisa uang Rp 248 juta yang disimpan di dalam brankas bendahara pengeluaran, dan Rp 185 juta untuk dp undian umroh.
Baca juga: Potong Dana Insentif Pegawai, eks Kepala BPKPD Pasuruan Disidang, Terancam 5 Tahun Penjara
Dakwaan ini memantik respon dari Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto. Menurutnya, AK harus membuka kasus ini secara terang.
“Jika terbukti hasil pemotongannya 1 miliar lebih dan AK hanya menggunakan kurang lebih 600 juta, maka AK harus membuka siapa saja pihak-pihak yang menerima,” urainya.
Dan jika ternyata terdapat mens rea, maka hakim bisa memerintahkan kepada jaksa untuk dilakukan penyidikan baru sesuai dengan fakta persidangan.
“Majelis hakim juga bisa menguji lebih lanjut apakah pemotongan itu terjadi hanya pada triwulan terakhir 2023, apakah juga terjadi pada triwulan sebelumnya,” terangnya.
Selanjutnya, perlu ditelusuri apakah pemotongan insentif tersebut merupakan inisiatif dari AK atau ada pihak yang mengetahui, menyetujui, dan juga menerima duit.
Lujeng juga menyarankan, agar kasus ini berjalan berkeadilan, maka PUSAKA dan lintas pegiat NGO lainnya akan mengirim surat kepada hakim Pengadilan Tipikor.
“Kami ajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk memberi pandangan hukum yang proporsional dan seobjektif mungkin,” paparnya.
Dia juga menyebut, yang diduga terlibat dan menerima duit secara sadar dan memenuhi mens rea dan actus reus, harus dimintai pertanggungjawaban secara pro justicia.
pemotongan insentif BPKPD
Sidang Potongan Insentif BPKPD Pasuruan
Berita Pasuruan Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.