Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Imbas Ucapan Anaknya Soal Bagi Harta Warisan, Hajjah Kannut Syok sampai Masuk Rumah Sakit: Sesak

Mbah Kannut disebut syok mendengar pernyataan sang anak soal sengketa tanah tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Tribun Sumsel
Hajjah Kannut syok sampai masuk RS imbas ucapan anaknya soal bagi harta warisan 

TRIBUNJATIM.COM - Mbah Kannut (74) yang dilaporkan keempat anaknya perkara warisan, dikabarkan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sesak nafas.

Hal itu terjadi, karena Mbah Kannut disebut syok mendengar pernyataan sang anak soal sengketa tanah tersebut.

Kondisi kesehatan wanita lanjut usia itu pun disebut terus menurun.

Warga di Palembang yang dilaporkan empat putrinya karena warisan, kini dirawat di RS Fatimah. 

Dengan kondisi lemah terbaring di tempat tidur, Mbah Kannut kini masih diinfus.

Ia juga mendapat bantuan pernapasan dari selang oksigen yang dipasang di hidungnya. 

Kini Mbah Kannut hanya ditunggu oleh putra sulungnya. 

Kuasa hukum Mbah Kannut yakni Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti membenarkan kabar ini.

Ia menyebut, kliennya mengalami sesak napas setelah mendengar pernyataan anaknya terkait warisan almarhum sang suami yang jadi sumber permasalahan.  

"Ya kemarin awalnya datang ke Rumah Sakit Siti Fatimah untuk kontrol kesehatan lantaran sesak nafas mendengar statement anaknya," ungkap Novel, Kamis (4/7/2024). 

Novel mengatakan, kondisi kesehatan kliennya terus menurun.

Lantaran Mbah Kannut terus didesak oleh keempat putrinya untuk membagi harta warisan peninggalan suami yakni almarhum Haji Mattang.

Diketahui, almarhum suaminya tersebut telah meninggal dunia di tahun 2017 silam.

Keempat putri Mbah Kannut itu pun mengklaim selama kurun waktu delapan tahun pasca meninggalnya Haji Mattang tidak pernah diajak untuk membicarakan perihal pembagian hak waris.

Baca juga: 4 Anak Mbah Kannut Diminta Jangan Menyusahkan Ortu, Tega Laporkan Ibunya Gegara Belum Bagi Warisan

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Mbah Kannut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved