Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Letnan Polisi Turun Pangkat karena Intai Istrinya Selingkuh dengan Sersan, Wewenang Jadi Sebab

Seorang letnan polisi turun pangkat setelah intai istrinya, yang diduga selingkuh dengan seorang polisi lain berpangkat sersan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
HUMAS POLRES KARIMUN
ILUSTRASI: Nasib Letnan Polisi Turun Pangkat karena Intai Istrinya Selingkuh dengan Sersan, Wewenang Jadi Sebab 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang letnan polisi turun pangkat setelah intai istrinya, yang diduga selingkuh dengan polisi lain berpangkat sersan.

Penyebab polisi itu turun pangkat pun terungkap.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Carolina Selaran.

Letnan polisi di Kepolisian Charleston Utara itu bernama Ryan Terrell.

Melansir dari Kompas.com, Ryan Terrell memanfaatkan wewenangnya untuk mengakses kamera pengawas setidaknya tiga kali untuk mencari tahu tentang dugaan perselingkuhan istrinya. 

Pada 11 April, Terrell diduga mengancam seorang sersan yang ia yakini menjalin hubungan dengan istrinya. 

Dilansir dari NDTV, insiden ini memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap perilakunya oleh Akademi Peradilan Pidana Carolina Selatan. 

Menurut laporan WCSC, Terrell memergoki istrinya bersama sersan tersebut di tempat parkir Target saat sedang bekerja.

 

Terrell, istrinya, dan sersan tersebut diwawancarai dalam penyelidikan.

Meskipun diputuskan bahwa Terrell tidak mengancam nyawa siapa pun, ia mengaku menggunakan kamera keamanan kepolisian untuk memata-matai istrinya. 

Terrell berdalih bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena mengkhawatirkan keselamatan istrinya. 

Akibat penyalahgunaan wewenang ini, Ryan Terrell diturunkan pangkatnya, dan perilakunya menjadi sorotan serta menimbulkan pertanyaan mengenai etika penggunaan kamera pengawas publik oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Ibu Bhayangkari Nelangsa Jadi Tukang Ojek usai Suami Nikah Lagi, Jabatan Kapolsek Suami Kini Dicopot

Sementara itu, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN menjadi perhatian publik.

Seorang wanita yang merupakan ASN Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

ASN inisial RPSW (34) tersebut diduga selingkuh dengan seorang pria IM (40) yang merupakan tenaga honorer non ASN di salah satu instansi Pemkab Mojokerto.

Dugaan perselingkuhan pegawai Pemkab Mojokerto itu terbongkar dari RF yang mendapati istrinya berduaan dengan rekan kerjanya di perumahan kosong, pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

RF bersama rekan kerjanya membuntuti istrinya sepulang dari Pemkab Mojokerto, menuju sebuah perumahan di Desa Sambiroto yang belum berpenghuni.

Setelah keduanya masuk ke dalam rumah, beberapa saat kemudian RF mendobrak pintu dan mendapati istrinya dalam kondisi tak senonoh dengan pria yang juga sudah beristri di dalam kamar.

Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai yang terjadi di wilayahnya.

"Dugaannya saya, memang keduanya sesama pegawai Pemkab dan sama-sama sudah berkeluarga. Informasi waktu penggerebekan itu katanya perselingkuhan," jelasnya, Rabu (3/7/2024).

Dari keterangan saksi, keduanya masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan, proses penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB. 

Terduga pelaku yang masih mengenakan seragam ASN bersama pria diduga pasangan selingkuhan dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

Baca juga: Nafkahi Istri Rp 27 Juta Per Bulan, Pegawai Migas Nelangsa Diselingkuhi: Ternyata Tak Cukup Baginya

Terkait kasus ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku akan mengusut tuntas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan pihaknya bersama Inspektorat kini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Sanksi sedang hingga berat akan dijatuhkan jika yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik ASN.

"Kita sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kita juga akan gunakan aturan itu," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ucap Tatang Marhaendrata.

Baca juga: Nasib Oknum ASN Pemkab Mojokerto Selingkuh dengan Honorer, BKPSDM Siapkan Sanksi, Jadi Atensi Bupati


 Dikatakan Tatang, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pegawai telah menjadi atensi khusus oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Diketahui keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi umum non ASN.

Inspektorat dan BKPSDM turun ke lapangan untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.

"Ini memang telah mendapat atensi dari bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini. Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti," ungkapnya.

Menurut dia, hasil dari penyelidikan Inspektorat akan dijadikan acuan untuk merumuskan sanksi bagi yang bersangkutan.

"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga.
Kita masih mendalami dengan Inspektorat," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved