Berita Mojokerto
Nasib PNS Pemkab usai Digerebek Berduaan dengan Teman Kerja di Perumahan Kosong, Tak Sadar Dibuntuti
Wanita PNS yang bekerja di Pemkab berinisial RPSW (34) digerebek tengah berduaan selingkuh dengan suami orang yang juga teman kerjanya, IM (40).
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab berinisial RPSW (34) digerebek tengah berduaan selingkuh dengan suami orang yang juga teman kerjanya, IM (40).
Mereka bekerja sebagai pegawai di Pemkab Mojokerto.
Kini keduanya bakal menerima sanksi dari dinas terkait.
Keduanya digerebek oleh suami PNS atau ASN tersebut.
Baca juga: Nasib PNS di Tulungagung Diserang Tetangga saat Bersama Anak, Berakhir Tewas, Pelaku Dibawa ke RSJ
Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan, dengan pegawai non ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
Oknum ASN inisial RPSW (34) diduga selingkuh dengan IM (40) tenaga honorer atau non ASN, yang keduanya adalah pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai ini menjadi perhatian publik, karena keduanya digerebek RF yang merupakan suami dari ASN RPSW di perumahan kosong Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (2/7/2024) sore.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan pihaknya bersama Inspektorat kini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Baca juga: Selingkuh dengan Rekan Kerja di Rumah Kosong, ASN Pemkab Mojokerto Panik Pintu Didobrak Suami

Baca juga: Alasan Istri Pegawai Migas Selingkuh Meski Dinafkahi Rp 27 Juta hingga Hidup Mewah, Suami: 3 Kali
Sanksi sedang hingga berat akan dijatuhkan jika yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik ASN.
"Kita sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kita juga akan gunakan aturan itu," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).
"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ucap Tatang Marhaendrata.
Dikatakan Tatang, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pegawai telah menjadi atensi khusus oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Diketahui keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi umum non ASN.
Inspektorat dan BKPSDM turun ke lapangan untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.
"Ini memang telah mendapat atensi dari bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini. Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Driver Ojol Mata-matai Pria Diduga Selingkuh, Demi Bintang 5, Dapat Bonus Tip Rp50 Ribu
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.