Berita Viral
Akhirnya Guru Asniati Tak Perlu Kembalikan Rp75 Juta ke Negara, Ngajar Kelebihan 2 Tahun Tak Sia-sia
Akhirnya nasib baik datang kepada guru TK bernama Asniati. Ia tak perlu mengembalikan uang negara Rp 75 juta.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya nasib baik datang kepada guru TK bernama Asniati.
Guru berusia 60 tahun di Kabupaten Muaro Jambi itu akhirnya tak perlu mengembalikan uang negara Rp 75 juta.
Sebelumnya Asniati diminta kembalikan uang karena menerima kelebihan gaji selama 2 tahun.
Asniati tak tahu harus pensiun umur 58 tahun, sedangkan ia mengajar hingga umur 60 tahun.
Baca juga: Penjelasan BKD soal Akhir Nasib Guru Asniati yang Harus Bayar ke Negara Rp75 Juta: Tak Ada Ijazah S1
Kini tak perlu kembalikan uang, Asniati merasa terharu.
Informasi mengenai nasib guru TK Negeri 3 di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini diperoleh dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi.
Disdik membenarkan Asniati pensiun di usia 60 tahun.
"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini. Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024), melansir dari Kompas.com.
Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang mengalami nasib yang sama.
Baca juga: Penyebab Guru TK Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta, Gaji di Masa Pensiun, Asniani: Saya Ngajar
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun.
“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya
Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.
Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat."Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.
Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.
Baca juga: Asniani Tak Tahu Usia Pensiun Guru 58 Tahun, Kini Harus Kembalikan Gaji Rp 75 Juta: Bukan Salah Saya
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022.
Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.
Rini menegaskan, jika jabatan Asniati fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Baca juga: Tak Sanggup Kembalikan Rp75 Juta, Guru Asniani Ngaku Lalai karena Tetap Ngajar hingga Umur 60 Tahun
Lalu soal Asniati yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.
Asniati sendiri kini mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp 75 juta.
Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, itu mengatakan, semisal sudah dianggap pensiuan kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa.
Tidak hanya itu, Asniati juga mengaku masih menerima gaji ke-13.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya, Rabu (3/6/2024).
Baca juga: Nasib Guru Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Harus Pensiun Umur 58 Tahun
Asniati melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.
Namun dirinya justru mendapatkan informasi bahwa dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara.
Alasannya karena usia penisunnya adalah 58 tahun dan ada kelebihan bayar gaji selama 2 tahun.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya saat ditemui di rumahnya di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong.
Baca juga: Sosok Guru yang Dapat TV Hasil Patungan Siswa SMK, 14 dari 19 Murid Diberikan Nilai A untuk Mapelnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tak perlu mengembalikan uang negara Rp 75 juta
Asniati
Kabupaten Muaro Jambi
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bukan karena Utang Biaya Perpisahan, Siswi MTs Putus Sekolah karena Ingin Bantu Ibu |
![]() |
---|
Ternyata Satria Eks Marinir Terjerat Pinjol Rp750 Juta hingga Judol Sebelum Gabung Tentara Rusia |
![]() |
---|
3 Produsen dan 5 Merek Beras Premium Oplosan yang Diungkap Bareskrim, Ada Sania hingga Anak Kembar |
![]() |
---|
Perjuangan Margaret Gadis di Kupang Lolos UI, Diremehkan Guru karena Miskin, Kakak Rela Kerja Keras |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Ketar-ketir Masyarakat Merugi hingga Rp 99,35 Triliun Imbas Beras Dioplos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.