Berita Viral
Alasan Asniati Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Sang Guru TK di Jambi Kini Ungkap Harapannya
Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 di Jambi terharu lantaran tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp 75 juta.
Uang itu adalah kelebihan gaji yang ia terima selama 2 tahun.
Pasalnya, guru TK itu mengaku tak tahu harus pensiun umur 58 tahun.
Sedangkan ia terus bekerja hingga umur 60 tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022.
Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.
Rini menegaskan, jika jabatan Asniati fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Baca juga: Pantas PNS Guru SMP ini Leluasa Gondol 26 Komputer di Lab, Jual Barang Curian Demi Main Judi Online
Lalu soal Asniati yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.
Asniati sendiri kini mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp 75 juta.
Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, itu mengatakan, semisal sudah dianggap pensiuan kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa.
Tidak hanya itu, Asniati juga mengaku masih menerima gaji ke-13.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya, Rabu (3/6/2024).
Asniati melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Asniati
Tribun Jatim
guru TK di Jambi
tak perlu kembalikan gaji Rp 75 juta
TribunEvergreen
berita viral
Sungai Bertam
jatim.tribunnews.com
Kondisi Bayi Zafa usai Yusuf Kolong Jembatan Ditangkap Polisi karena Curi Motor Kerabat |
![]() |
---|
Ingat Aipda Robig? Polisi yang Tembak Pelajar itu Masih Anggota Aktif dan Terima Gaji |
![]() |
---|
Kekayaan Kepala PPATK yang Meroket Ketika Rekening Rakyat Ramai Diblokir, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Sial Penjual Rujak Niatnya Nazar Siswa Malah Muntah-muntah, Kepsek Tak Tega Lihat Istrinya |
![]() |
---|
Sosok Firman Soebagyo yang Sebut Pengibaran Bendera One Piece adalah Makar: Harus Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.