Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Asniati Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Sang Guru TK di Jambi Kini Ungkap Harapannya

Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 di Jambi terharu lantaran tidak perlu mengembalikan uang gaji Rp 75 juta. 

KOMPAS.com/Kurnia Sandi
Asniati (60) pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam saat ditemui di rumah kediamannya, Kamis (4/7/2024). Kini ia bersyukur karena tak perlu mengembalikan gaji Rp 75 juta. 

Uang itu adalah kelebihan gaji yang ia terima selama 2 tahun.

Pasalnya, guru TK itu mengaku tak tahu harus pensiun umur 58 tahun.

Sedangkan ia terus bekerja hingga umur 60 tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023. 

Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN. 

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

Rini menegaskan, jika jabatan Asniati fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun dan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Guru Asniati
Guru Asniati (KOMPAS.com/Kurnia Sandi)

Baca juga: Pantas PNS Guru SMP ini Leluasa Gondol 26 Komputer di Lab, Jual Barang Curian Demi Main Judi Online

Lalu soal Asniati yang masih mendapat gaji adalah wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

Asniati sendiri kini mengaku bingung dan tak mampu untuk mengembalikan uang kelebihan gaji yang dia terima sebesar Rp 75 juta.

Mantan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, itu mengatakan, semisal sudah dianggap pensiuan kenapa dirinya masih menerima gaji dan diizinkan bekerja seperti biasa.

Tidak hanya itu, Asniati juga mengaku masih menerima gaji ke-13. 

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," katanya, Rabu (3/6/2024).

Asniati melanjutkan, peristiwa itu berawal saat dirinya menanyakan soal berkas pensiun yang telah diserahkannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved