Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tribun Jabar
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

TRIBUNJATIM.COM - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

Baca juga: Pantas Mantan Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan? Sebut Kalah Sebelum Berperang

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Selama sidang praperadilan ditemukan sejumlah fakta-fakta soal Pegi Setiawan, berikut penjelasannya seperti dirangkum Tribun Jatim dari Tribun Bogor dan kompas.tv.

Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan. (Kompas TV)

1. Pegi Hapus Tato Bukan karena Kasus Vina

Penghapusan tato di tangan Pegi Setiawan Cirebon dinilai menjadi kunci kebebasan dalam putusan sidang praperadilan.

Alibi Polda Jabar soal penghapusan tato Pegi Setiawan di sidang praperadilan dinilai tidak logis.

Penyidik Polda Jabar menyoal tentang tindakan Pegi Setiawan menghapus tato bergambar bintang di lengan kanan.

"Bahwa tato 3 bintang besar warna merah dan 3 bintang kecil di lengan kanan tersangka tidak melambangkan kelompok tertentu. Tato tersebut tersangka hapus sendiri menggunakan obat," kata tim kuasa hukum Polda Jabar di sidang praperadilan.

Menurutnya, Pegi Setiawan menghapus tato bintang di lengan kanan pada 30 Agustus 2016.

"Tersangka menghapus tato bergambar bintang tanggal 30 agustus 2016 di tempat kerja tersangka di Rancamanya, Kabupaten Bandung," katanya.

Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan menerangkan anaknya membuat tato pada 28 Agustus 2016 tepat satu hari setelah Eky dan Vina tewas di Jembatan Talun Cirebon.

"Dia bikin tato 28 Agustus 2016 di Bandung sama temannya namanya Rian, teman kerjanya, orang Garut sekarang punya istri di Limbangan," jelas Rudi Irawan.

Hari itu Pegi Setiawan pergi selepas magrib dengan izin membeli baju dan jalan-jalan ke Kota Bandung.

Namun Pegi Setiawan justru izin membuat tato temporer pada ayahnya di kawasan Tegal Lega.

Baca juga: Bukti Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Disiapkan Pengacara, Sebut 1 Saksi Kuak Semua

Hanya saja Pegi Setiawan justru dikelabui oleh tukang tato tersebut.

"Tapi ternyata ditekan harganya Rp 500 ribu, tadinya Rp 150 ribu udah deal sama tukang bikin tato itu," katanya.

Rudi Irawan kemudian mengadukan tindakan Pegi Setiawan yang membuat tato bintang kepada sang istri.

Menurutnya Pegi Setiawan menghapus tato bintang di lengan kanan karena dimarahi oleh ibunya.

"Dihapus tanggal 30 karena ibunya marah. Saya telepon ibunya, 'anak tuh ditatoin'. 'Jangan ditato kayak anak nakal aja, nanti gak bisa solat'," kata Rudi Irawan.

Pegi Setiawan lantas disarankan membeli obat untuk menghapus tato tersebut.

"Disaranin sama tukang genteng beli lah obat, obat pk buat ngilangin tato itu," kata Rudi Irawan.

Ia menegaskan Pegi Setiawan menghapus tato bukan untuk menghilangkan jejak dari kasus Vina Cirebon.

"Bukan (menghilangkan jejak)," kata Rudi Irawan.

2. Alibi Polda Jabar Tak Masuk Akal

Pakar Hukum Pidana Abdul Pickar Hadjar menilai alibi Polda Jabar soal penghapusan tato Pegi Setiawan tidak masuk akal.

"Ada bekas tato yang katanya dihilangkan dengan digosok dan sebagainya, menjadi tidak terlihat, secanggih apapun bekasnya pasti ada," kata Abdul Pickar Hadjar.

Menurutnya di Indonesia belum ada teknologi atau teknik klinis yang bisa menghilangkan tato tanpa ada bekas.

"Menurut saya di Indonesia belum ada rumah sakit yang bisa menghilangkan itu, dia harus pergi ke Singapura. Boro-boro, Pegi kan pekerja bangunan saja," katanya.

Oleh karena itulah dia menilai argumentasi Polda Jabar soal menghapus tato tidak logik.

"Menurut saya tidak logik, tidak sesuai dengan ciri-ciri fisik yang diputuskan pengadilan," katanya.

Atas dasar itu Abdul Pickar Hadjar menilai bahwa Pegi Setiawan berpeluang bebas dalam putusan sidang praperadilan.

"Kansnya cukup besar untuk praperadilan menyatakan Pegi yang sesungguhnya bukan ini, menjadi error in personal jadi salah orang," katanya.

Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Hari ini, Senin (8/8), hakim akan membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Hari ini, Senin (8/8), hakim akan membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

3. 70 Pengacara Kawal Putusan Sidang Praperadilan Pegi

Keluarga dan 70 kuasa hukum Pegi siap mendengarkan putusan sidang praperadilan melawan Polda Jabar yang digelar Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang Praperadilan direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Menjelang putusan sidang tersebut, keluarga dan tim kuasa hukum Pegi di Cirebon menggelar doa untuk kebebasannya.

Keluarga berharap Bulan Muharram yang diyakini sebagai bulan yang penuh berkah akan memberikan kebaikan bagi mereka.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyampaikan lebih dari 70 anggota tim kuasa hukum telah siap hadir untuk mendengarkan putusan sidang.

Mereka datang tidak hanya dari Cirebon, tetapi juga dari Purwokerto, Brebes, Bandung, dan Jakarta.

Sugianati pun sudah berkoordinasi dengan seluruh anggota tim kuasa hukum untuk kesiapan mereka hadir mendengarkan sidang putusan yang akan digelar hari ini.

"Harapannya dari awal, kami tim kuasa hukum Pegi dan saya pribadi pasti berharap Pegi bebas, karena saya dari awal konsisten untuk membebaskan Pegi dan menyatakan Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong dan kita yakin putusannya Pegi akan dibebaskan."

"Apalagi ini sudah memasuki bulan Muharram dan Insya Allah menjadi hadiah terindah untuk Pegi," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Senin (8/7/2024).

Tidak hanya tim kuasa hukum, keluarga Pegi Setiawan juga sudah mempersiapkan mental mereka untuk putusan ini.

Menurut Sugianti, keluarga terus berdoa agar Pegi dinyatakan bebas oleh hakim tunggal.

"Kesiapan keluarga, mereka sudah menyiapkan mental dan pasti berharap Pegi akan dinyatakan bebas oleh hakim tunggal."

"Mereka juga dari semalam terus berdoa kepada Allah SWT agar kebenaran bisa terbuka," katanya.

Baca juga: Pesan Ibu Pegi Setiawan ke Jokowi, Sebut Polisi Bohong soal Identitas Palsu: Saya Orang Tidak Punya

4. Ibu Pegi Setiawan Langsung Jemput Anak

Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini mengaku akan menjemput sang buah hatinya di Polda Jawa Barat setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman mengabulkan gugatan praperadilan. 

Menurut dia, selama ini Pegi sudah terlalu menderita, karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa ada bukti yang jelas. 

Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi (di Polda Jawa Barat), langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara. Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved