Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Polda Jabar Tak Berikan Ganti Rugi Pegi usai Salah Tangkap, Eks Wakapolri: Harusnya Rp 100 M

Inilah ternyata alasan Polda Jabar yang ternyata tidak akan membayar ganti rugi Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap polisi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsWiki.com
Pegi Setiawan disoroti imbas uang ganti rugi atau kompensasi jadi korban salah tangkap setelah digugurkan status tersangka oleh Hakim PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Pihak Polda Jabar disoroti setelah Pegi Setiawan digugurkan statusnya sebagai tersangka atas penyidikan kasus kematian Vina dan Eki.

Kasus Vina Cirebon yang masih menyita perhatian itu menemui babak baru, Pegi Setiawan yang sebelumnya diamankan Polda Jabar itu akhirnya bebas.

Pegi Setiawan bebas setelah diumumkan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Pihak Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan hingga statusnya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah.

Sidang putusan digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan.

Menanggapi hal tersebut, tim bidang hukum Polda Jabar selaku termohon pun bakal patuh pada putusan majelis hakim.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.

Baca juga: Ibu Vina Cirebon Senang Pegi Bebas, Beri 1 Pesan ke Polisi, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri

Satu hal yang menjadi perbincangan adalah persoalan uang ganti rugi karena Pegi menjadi korban salah tangkap.

Polda Jabar langsung memberikan tanggapan terkait kabar soal hak ganti rugi Pegi Setiawan setelah jadi korban salah tangkap polisi.

Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (Tribun Jabar)

Dijelaskan oleh Kombes Nurhadi Handayani, mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik.

Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.

"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim."

"Nanti kita bicarakan sama penyidik langkah-langkah selanjutnya. Ya menerima (hasil sidang)," katanya.

Pesan menohok ibu kandung Vina Cirebon kepada polisi setelah Pegi Setiawan dinyatakan Hakim bebas dari status tersangka, Senin (8/7/2024).
Pesan menohok ibu kandung Vina Cirebon kepada polisi setelah Pegi Setiawan dinyatakan Hakim bebas dari status tersangka, Senin (8/7/2024). (Kompas.com, TribunJabar.ID)

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Seperti diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.

Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polisi menghapus dua nama pelaku DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Hanya Pegi Setiawan yang merupakan tersangka buron selama 8 tahun.
Polisi menghapus dua nama pelaku DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Hanya Pegi Setiawan yang merupakan tersangka buron selama 8 tahun. (Kolase Tribun Jabar)

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. 

Baca juga: Pantas Mantan Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan? Sebut Kalah Sebelum Berperang

Status tersangka Pegi Setiawan pun akhirnya gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan pihak Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Pandangan soal uang ganti rugi yang harusnya diterima oleh korban salah tangkap sempat diungkap oleh mantan Wakapolri.

Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini.

Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Baca juga: 4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

 Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved