Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Vina Cirebon Senang Pegi Bebas, Beri 1 Pesan ke Polisi, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri

Kasus kematian Vina Cirebon menemui update terbaru yakni sosok Pegi yang sempat ditangkap kini dinyatakan bebas dari status sebagai tersangka.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, TribunJabar.ID
Pesan menohok ibu kandung Vina Cirebon kepada polisi setelah Pegi Setiawan dinyatakan Hakim bebas dari status tersangka, Senin (8/7/2024). 

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Pegi Setiawan batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon, Hakim kabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (8/7/2024).
Pegi Setiawan batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon, Hakim kabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, (8/7/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Sementara itu, pihak pengacara Pegi Setiawan mengurai komentar terbaru mereka terkait kasus yang masih berjalan itu.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Baca juga: Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.

"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Toni menilai, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana. Namun, keduanya diabaikan oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan Pegi Setiawan.

Penyidikan, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlunya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pesan Ibu Pegi Setiawan ke Jokowi, Sebut Polisi Bohong soal Identitas Palsu: Saya Orang Tidak Punya
Pesan Ibu Pegi Setiawan ke Jokowi, Sebut Polisi Bohong soal Identitas Palsu: Saya Orang Tidak Punya (via TribunJabar - YouTube Kompas TV)

"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," katanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved