Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Vina Cirebon Senang Pegi Bebas, Beri 1 Pesan ke Polisi, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri

Kasus kematian Vina Cirebon menemui update terbaru yakni sosok Pegi yang sempat ditangkap kini dinyatakan bebas dari status sebagai tersangka.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, TribunJabar.ID
Pesan menohok ibu kandung Vina Cirebon kepada polisi setelah Pegi Setiawan dinyatakan Hakim bebas dari status tersangka, Senin (8/7/2024). 

Dia menyebut, Pegi ditetapkan sebagai DPO pada 15 September 2016, yang berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012, di mana dalam Pasal 31, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.

Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

Baca juga: Hotman Paris Geram Ayah Eki Muncul Minta Sepakati Pegi Sebagai Pelaku, Curigai Gelagat Iptu Rudiana

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Pengacara Pegi Setiawan ungkap komentar menohok kepada Polda Jabar setelah Pegi dinyatakan bebas.
Pengacara Pegi Setiawan ungkap komentar menohok kepada Polda Jabar setelah Pegi dinyatakan bebas. (Kompas TV)

Di sisi lain, pihak keluarga Pegi Setiawan akhirnya lega mendengar nasib anaknya yang sempat ditangkap dan dinyatakan polisi sebagai tersangka.

Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini mengaku akan menjemput sang buah hatinya di Polda Jawa Barat setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman mengabulkan gugatan praperadilan. 

Menurut dia, selama ini Pegi sudah terlalu menderita, karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa ada bukti yang jelas. 

Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Iya, hari ini akan langsung jemput Pegi (di Polda Jawa Barat), langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana, sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan anak saya dipenjara. Iya bersyukur sekali (hakim mengabulkan preperadilan). Pegi tidak bersalah," kata Kartini sembari menangis saat diwawancara di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved