Berita Viral
Pengakuan Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Ayah Sedih Tahu Malam Pertama Putrinya
Ayah dari anak 16 tahun yang dinikahi pengasuh pondok pesantren curhat di podcast Denny Sumargo. Perihal malam pertama putrinya ikut dibahas.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus anak 16 tahun yang dinikahi pengasuh ponpes belakangan viral di media sosial dan ramai diperbincangkan.
Terbaru, ayah dan anaknya tersebut muncul di podcast CURHAT BANG Denny Sumargo.
Pria inisial M ini mengungkapkan rasa sakitnya setelah anaknya, PL dinikahi pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes).
M turut menceritakan malam pertama anaknya dengan pengasuh pondok pesantren Muhammad Erik.
Seperti diketahui, seorang siswi di Pondok Pesantren, PL dinikahi pria beristri bernama Muhammad Erik secara siri dan tanpa izin.
Muhammad Erik merupakan pengurus pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Anak yang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin Dijanjikan Surga, Ayah Nelangsa: Gagal Jadi Orangtua
Saat tampil di podcast Denny Sumargo atau Densu, M mengaku sakit hati dan merasa sangat marah dengan tindakan Muhammad Erik yang melakukan pernikahan dengan anaknya tanpa pengetahuannya.
M tak pernah tahu putrinya dinikahi, justru informasi itu tersebut ia dapatkan dari warga sekitar.
M bercerita selama ini anaknya sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik. Hal ini pun menjadi awal mula PL mengenal Erik.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,"
"Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," kata M di YouTube Denny Sumargo.
PL mengaku tidak mondok di pesantren tersebut, hanya sering mengaji setiap hari.
Singkat cerita, Erik mendapatkan nomor PL dan mulai mengiriminya pesan.
PL mengaku sering mendapatkan pesan dari Erik meski sudah meminta untuk setop.
Bukannya berhenti, Erik malah terus menerus merayu PL untuk menjadi pasangannya.
PL yang sudah tahu Erik beristri berusaha menghindar.
M mengaku anaknya diimingi-imingi uang oleh Erik jika mau menikah dengannya.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M.
Pernikahan siri antara Erik dan PL pun akhirnya terjadi.
PL bercerita, pernikahan itu terjadi di rumah teman Erik, tanpa ada M sebagai wali sahnya.
"Waktu itu ada 4 orang, saya, dia, sama dua temennya," ucap PL.
PL pun mengaku sudah terjadi malam pertama antara dirinya dan Erik.
Malam pertama itu juga terjadi di rumah teman Erik setelah menikah.
"Abis nikah, ada malam pertama?," tanya Denny Sumargo.
"Ada," kata PL.
"Di mana malam pertamanya?," tanya Densu lagi.
"Di rumahnya temen dia (Erik)," jawab PL.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan
Mendengar cerita tersebut, M tak kuasa menahan tangisnya.
"Sabar ya pak, maaf ya pak. Aku ngerti," ucap Densu.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), kini pelaku telah dijadikan tersangka dan resmi ditahan.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang resmi menahan oknum pengasuh pondok pesantren bernama Muhmmad Erik itu pada (3/7/2024).
Seusai tak memenuhi panggilan yang pertama, pelaku yang datang pada panggilan yang kedua untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainul Rofik.
"Jadi kemarin tersangka memenuhi panggilan kedua kita, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik hari ini sudah mulai dilakukan panahanan," ujar Rofik.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 91) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang akan didapatkan tersangka yakni penjara selama 5 tahun dan paling lama yakni 15 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terhadap saksi hingga rekan tersangka.
"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," jelasnya.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Apresiasi Ponpes yang Sediakan Fasilitas Pendidikan Umum, Bantu Membangun Bangsa
Ponpes Tak Berizin
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, tidak berizin.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.
"Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya.
Sebagai informasi, pondok pesantren ini terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Belakangan, pesantren ini ramai diperbincangkan lantaran oknum pengasuhnya Muhammad Erik alias Muhammad Arifin ditetapkan tersangka oleh polisi gara-gara menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa wali.
Kepada polisi, Erik mengaku pernikahannya dengan korban dilakukan secara siri.
Selain itu, ia juga mengaku masih bujang. Rofik menambahkan, selama ini Kemenag juga belum pernah didatangi pihak pesantren untuk menyampaikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun secara lisan.
"Sejauh ini belum pernah komunikasi perihal kegiatan pesantrennya baik secara tertulis maupun lisan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rofik menjelaskan, secara prosedural, pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang seharusnya sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag.
"Kalau prosedurnya minimal 15 (santri) sudah bisa mengajukan izin, tapi sampai saat ini belum ada," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
anak 16 tahun yang dinikahi pengasuh ponpes
Tribun Jatim
YouTube
Denny Sumargo
TribunEvergreen
berita viral
Muhammad Erik
Lumajang
AKBP Muhammad Zainul Rofik
jatim.tribunnews.com
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Patung Tikus Berdasi Buatan Warga Dilarang Ikut Karnaval, Dianggap Provokasi hingga Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.