Berita Tulungagung
10 Tahun Pisah Ranjang, Ayah di Tulungagung Paksa Anak Kandung 'Melayani,' Bocah 12 Tahun Ketakutan
10 tahun pisah ranjang dengan istri, ayah di Tulungagung paksa anak kandung 'melayani,' bocah 12 tahun ketakutan terus-terusan diancam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Didi (41), nama samaran, warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Kamis (4/7/2024) lalu.
Didi diduga telah melakukan rudapaksa kepada putri kandungnya sendiri, sebut saja Lili, yang masih berusia 12 tahun.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini ke keluarganya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, antara Didi dan istrinya sudah pisah ranjang sekitar 10 tahun.
Sementara Lili selama ini tinggal bersama ayahnya.
“Yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Muchammad Nur, Selasa (9/7/2024).
Kejadian rudapaksa ini terjadi sebelum bulan Mei 2024 lalu.
Didi yang mengaku tak kuat menahan diri, mengancam Lili untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Takut dengan ancaman kekerasan dari sang ayah, korban tidak bisa menolak.
Baca juga: 1 Keluarga Rudapaksa Siswi SMP yang Ingin Jadi Anggota Kuda Lumping, Diajak Ritual agar Makin Cantik
“Tersangka melakukan perbuatan rudapaksa dua kali dengan korban. Semua dilakukan dengan ancaman,” sambung AKP Muchammad Nur.
Kejadian ini terungkap setelah korban tidak tahan dengan perilaku ayah kandungnya itu.
Meski diancam, Lili memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini ke keluarga ibunya.
Pihak keluarga lalu melaporkan Didi ke Polres Tulungagung.
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung lalu melakukan penyelidikan.
Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Muchammad Nur.
Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kecamatan Ngunut
Tulungagung
ayah rudapaksa anak kandung
AKP Muchammad Nur
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.