Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Didominasi Laki-laki, Pengangguran di Kabupaten Jember 2023 Tembus Lebih 59 Ribu Orang 

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah pengangguran di Kabupaten Jember pada 2023 mencapai 59.716 orang.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Suasana di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Selasa (9/7/2024) 

"Sekarang telah bekerja sama dengan kami. Akhirnya angka lowongan kerja yang dibutuhkan baik lokal, antar daerah maupun di luar negeri itu ketemu. Sehingga saya tidak terlalu kaget dengan angka BPS yang menunjukan 59 ribu pengangguran terbuka itu," kata Supri.

Dia mengakui angka pengangguran masih didominasi lulusan SMK. Sehingga Disnaker Jember terus mencoba menguatkan bursa kerja khusus di lembaga pendidikan tersebut.

"Untuk memastikan semua SMK di Kabupaten Jember memiliki bursa kerja khusus dan memastikan lulusan SMK itu langsung kerja bukan mencari kerja. Pasti ada yang salah kalau lulusan SMK masih mencari kerja," paparnya.

Dia mengakui memang untuk menyiapkan tenaga kerja berkompetensi butuh biaya yang besar. Sehingga diperlukan keterlibatan perusahaan pemberi kerja untuk pendanaanya.

"Alhamdulilah kami didukung FKJP provinsi dan Kabupaten Jember dan juga Kantor Pajak KPP Pratama itu kami mempelajari tentang super tax  deduction. Atau pengurangan setoran pajak penghasilan bruto oleh perusahaan, apabila perusahaan melakukan pelatihan terhadap sumber daya lokal," kata Supri.

Melalui langkah itu, kata dia. para lulusan SMK akan bisa masuk bursa kerja setelah mendapatkan pelatihan profesional dari perusahaan pemberi kerja.

"Dengan biaya dari perusahaan. Setelah itu di laporkan ke Disnaker, lalu Disnaker akan melaporkan ke kantor pajak, sehingga perusahaan ini akan dapat bonus berupa pengurangan pembayaran pajak hingga 200 persen, dari total pembiayaan yang dikeluarkan selama memberi pelatihan terhadap calon pekerja," urai Supri.

Supri menilai itu adalah strategi jitu dalam upaya menyiapkan tenaga kerja profesional tanpa dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab ditanggung sepenuhnya oleh investor."Kami berharap semua perusahaan melaporkan itu," jlentrehnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved