Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Didominasi Laki-laki, Pengangguran di Kabupaten Jember 2023 Tembus Lebih 59 Ribu Orang 

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah pengangguran di Kabupaten Jember pada 2023 mencapai 59.716 orang.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Suasana di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Selasa (9/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah pengangguran di Kabupaten Jember pada 2023 mencapai 59.716 orang.

Jumlah tersebut relatif meningkat dibandingkan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Jember pada 2022, dengan 55.460 orang nganggur.

Meningkatnya pengangguran tersebut juga diikuti dengan bertambahnya jumlah angkatan kerja. BPS mencatat, pada 2023 terdapat 1.488.624 orang angkatan kerja.  Sementara pada 2022 sebanyak 1.360.361 orang.

BPS juga melihat dari sisi perspektif gender, pengangguran di Kabupaten Jember 2023  didominasi laki-laki dengan persentase 54,97 persen. Sementara perempuan hanya 45,03 persen.

BPS juga menyebut penganggur tersebut masih didominasi oleh penduduk dengan tingkat pendidikan SMK sebanyak 26,65 persen, SMA sebanyak 19,52 persen sementara SMP sebanyak 21,28 persen.

Baca juga: Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun

Sementara untuk pengangguran di Jember 2023 dengan pendidikan tamatan/tidak lulus Sekolah Dasar (SD) persentase 25,16 persen. Untuk tamatan perguruan tinggi kisaran 7,39 persen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember Suprihandoko mengungkapkan naiknya jumlah pengangguran tersebut, diikuti dengan angka harapan hidup dan penduduk usia produktif.

"Artinya orang diprediksi akan meninggal ternyata masih hidup. Sehingga lansia yang sudah tidak produktif itu masuk pada angka pengangguran," ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, definisi pengangguran sendiri juga masih jadi perdebatan. Sebab dalam aturan, orang dapat dikatakan tidak menganggur adalah mereka yang mendapatkan upah.

"Tapi faktanya ibu rumah tangga yang tidak menerima gaji itu juga masuk pengangguran. Menurut saya secara pribadi itu tidak tepat," kata Supri.

"Karena ketika istri saya tidak bekerja di rumah tiga hari saja. Maka saya selama tiga hari harus menggaji orang sangat luar biasa dan itu sangat berat. Jadi ini perlu diluruskan," urainya.

Namun, kata Supri, Pemerintah Kabupaten Jember tetap mengupayakan puluhan ribu pengangguran tersebut tetap bisa masuk di bursa kerja. Kata dia, dengan menggandeng banyak lembaga pelatihan.

"Hari ini kami bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, Disnaker Transmigrasi Jawa Timur , FKJP (Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan) Jawa Timur dan Jember, KPP Pratama Jember dan Hilsi(Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia)," katanya.

Hal itu dilakukan, kata dia, karena selama omu perusahaan ketika mencari tenaga kerja tidak lewat Disnaker Jember. Tetapi lewat FKJP dan Hilsi sebagai lembaga profesional diluar pemerintah.

Baca juga: Baru Tanya Soal Asal Motor, Dua Debt Collector Dikepung Warga Jember, Polisi Singgung Pemain

"Sekarang telah bekerja sama dengan kami. Akhirnya angka lowongan kerja yang dibutuhkan baik lokal, antar daerah maupun di luar negeri itu ketemu. Sehingga saya tidak terlalu kaget dengan angka BPS yang menunjukan 59 ribu pengangguran terbuka itu," kata Supri.

Dia mengakui angka pengangguran masih didominasi lulusan SMK. Sehingga Disnaker Jember terus mencoba menguatkan bursa kerja khusus di lembaga pendidikan tersebut.

"Untuk memastikan semua SMK di Kabupaten Jember memiliki bursa kerja khusus dan memastikan lulusan SMK itu langsung kerja bukan mencari kerja. Pasti ada yang salah kalau lulusan SMK masih mencari kerja," paparnya.

Dia mengakui memang untuk menyiapkan tenaga kerja berkompetensi butuh biaya yang besar. Sehingga diperlukan keterlibatan perusahaan pemberi kerja untuk pendanaanya.

"Alhamdulilah kami didukung FKJP provinsi dan Kabupaten Jember dan juga Kantor Pajak KPP Pratama itu kami mempelajari tentang super tax  deduction. Atau pengurangan setoran pajak penghasilan bruto oleh perusahaan, apabila perusahaan melakukan pelatihan terhadap sumber daya lokal," kata Supri.

Melalui langkah itu, kata dia. para lulusan SMK akan bisa masuk bursa kerja setelah mendapatkan pelatihan profesional dari perusahaan pemberi kerja.

"Dengan biaya dari perusahaan. Setelah itu di laporkan ke Disnaker, lalu Disnaker akan melaporkan ke kantor pajak, sehingga perusahaan ini akan dapat bonus berupa pengurangan pembayaran pajak hingga 200 persen, dari total pembiayaan yang dikeluarkan selama memberi pelatihan terhadap calon pekerja," urai Supri.

Supri menilai itu adalah strategi jitu dalam upaya menyiapkan tenaga kerja profesional tanpa dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab ditanggung sepenuhnya oleh investor."Kami berharap semua perusahaan melaporkan itu," jlentrehnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved