Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Pegi Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Disambut Meriah Warga Desanya, Tak Menyangka

Pegi Setiawan disambut oleh warga desanya setelah bebas dari kasus Vina Cirebon. Pegi bebas dari status tersangka di kasus Vina Cirebon

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar Youtube Tribunnews
Pegi Setiawan yang kini bebas dari status tersangka Vina Cirebon 

TRIBUNJATIM.COM- Pegi Setiawan disambut oleh warga desanya setelah bebas dari kasus Vina Cirebon.

Pegi bebas dari status tersangka di kasus Vina Cirebon yang sempat dituduhkan kepadanya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jabar, Senin (8/7/2024).

Pegi sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina pada delapan tahun silam.

Baca juga: Bahagia Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Pegang Tasbih saat Keluar Tahanan: Semoga Allah Balas

Selama penangkapannya itu, ia mengaku tak diperlakukan secara baik.

Ancaman dan kekerasan diterima olehnya.

Pegi Setiawan kini pulang ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024),  usai bebas dari tahanan Polda Jabar.

Seperti diketahui, Pegi tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky setelah
hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutus polisi salah prosedur dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, Senin (8/7/2024).

Dikutip dari tayangan KompasTV, tampak Pegi yang memakai kaus hitam, tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa siang.

Kehadiran Pegi disambut antusias oleh masyarakat desa yang mengerumuni Pegi saat dia berjalan kaki menuju rumahnya.

Warga dan sejumlah perangkat desa tampak menyambut dan memeluk Pegi saat dia 
tiba di kampung tersebut.

Pegi juga langsung dipeluk oleh sejumlah kerabat usai tiba di rumah. 

"Terima kasih banyak atas sambutannya. Terima kasih banyak semuanya," ujar Pegi.

Saat tiba di rumah, Pegi langsung masuk ke sebuah kamar yang diikuti anggota keluarganya.

Ibu Pegi, Kartini mengatakan, tidak menyangka dengan sambutan warga yang begitu meriah.

"Saya tidak menyangka sambutannya begini meriah. Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang mendukung dan mendoakan," ujar Kartini.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen setelah Dinyatakan Bebas Kasus Vina Cirebon: Gue Traktir

Kendati demikian, kini Pegi terlihat lega.

Saat keluar dari Mapolda Jabar untuk menemui media, Senin (8/7/2024) malam, dia tampak tersenyum lebar sambil membawa tasbih.

Soal kebebasannya, Pegi mengaku sangat bahagia sehingga tidak mendefinisikannya dengan kata-kata.

"Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata, saya sangat bahagia," ujarnya.

Ia juga sangat berterima kasih kepada sejumlah pihak yang mendukungnya.

"Kepada Bapak Joko Widodo; presiden terpilih, Prabowo Subianto; dan tim yang lainnya," ucapnya.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih kepada warganet karena telah mendukungnya.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang mau mendukung saya dan mendoakan saya," ungkapnya.

Wartawan dan kuasa hukumnya juga tak luput diberi ucapan terima kasih.

"Saya juga mau mengucapkan sama wartawan seluruh indonesia yang sudah mau mendukung saya dan men-support saya," tuturnya.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya, sudah membela mati-matian buat saya," sambungnya.

Setelah ini, Pegi mengatakan akan kembali bekerja seperti dulu sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: 4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang

Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam.
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. (Tribun Jabar)

Diketahui, Pegi adalah seorang kuli bangunan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelum kembali bekerja, ia mengaku ingin beristirahat terlebih dulu ke kampung halamannya di Cirebon.

"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," kata Pegi Setiawan kepada awak media, Senin (8/7/2024).

Sementara dilansir dari laman Tribunnews, Pegi juga menceritakan detik-detik penangkapan dirinya.

Dirinya mengungkapkan beberapa pernyataan saat ia ditangkap beberapa waktu lalu.

Ia mengaku dipukul di bagian mata hingga mendapat ancaman.

"Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri)," ungkapnya.

"Mereka bilang saya itu pembunuh, mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," tambahnya.

Selain itu, pengakuan Pegi yang menggegerkan lainnya yaitu dirinya sempat diancam hingga kepala ditutupi plastik.

"Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya, tapi nggak lama."

"Tapi saya nggak bisa napas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan," tambahnya.

Baca juga: Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap

Terkuak sisi lain Pegi Setiawan yang ternyata berbeda dari yang diketahui di media, kini akhirnya menjadi viral kembali meski ibu meyakini sang anak tak bersalah.
Pegi Setiawan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Kompas TV)

Akan minta ganti rugi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkap tentang amar putusan sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Salah satu poin yang ia sorot adalah terkait adanya rehabilitasi, di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka.

Hal ini sekaligus sebagai rehabilitas nama baik Pegi Setiawan.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya,"

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Pegi, kata Toni akan berdiskusi terkait rencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materill).

Apalagi, motor Pegi ada yang disita sejak 2016.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."

"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta."

"Lalu, gugatan inmateriil juga yang cenderung Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya, sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.

----

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved