Berita Jember
Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun
Kejaksaan Negeri Jember menahan SH yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinial R di tempat karaoke.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunSumsel.com
Ilustrasi penganiayaan dalam artikel berjudul "Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun"
Dia mengungkapkan, kades tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
"Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara . Statusnya, masih kepala desa di jember. Kedepan, Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," urainya.
Baca juga: Tak Terima Hasil Tato Pacarnya Jelek, Pria Banyumas Aniaya Warga hingga Tewas, Chat WA Diajak Duel
Tags
Kejaksaan Negeri Jember
penganiayaan
Satreskrim Polres Jember
TribunJatim.com
Kecamatan Ajung
berita Jember terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.