Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun

Kejaksaan Negeri Jember menahan SH yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinial R di tempat karaoke.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunSumsel.com
Ilustrasi penganiayaan dalam artikel berjudul "Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun" 

Dia mengungkapkan, kades tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

"Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara . Statusnya, masih kepala desa di jember. Kedepan, Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," urainya.

Baca juga: Tak Terima Hasil Tato Pacarnya Jelek, Pria Banyumas Aniaya Warga hingga Tewas, Chat WA Diajak Duel

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved