Berita Jember
Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun
Kejaksaan Negeri Jember menahan SH yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinial R di tempat karaoke.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunSumsel.com
Ilustrasi penganiayaan dalam artikel berjudul "Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun"
Dia mengungkapkan, kades tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
"Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara . Statusnya, masih kepala desa di jember. Kedepan, Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," urainya.
Baca juga: Tak Terima Hasil Tato Pacarnya Jelek, Pria Banyumas Aniaya Warga hingga Tewas, Chat WA Diajak Duel
Halaman 2 dari 2
Tags
Kejaksaan Negeri Jember
penganiayaan
Satreskrim Polres Jember
TribunJatim.com
Kecamatan Ajung
berita Jember terkini
Berita Terkait: #Berita Jember
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.