Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Pengelola Bangun Tower di Atas Masjid, Pantas Warga Resah Minta Dibongkar, Ada Permainan Uang

Inilah alasan pengelola bangun tower di atas Masjid hingga membuat para warga resah dan marah, apa yang terjadi?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Keberadaan tower di atas Masjid di Kelapa Gading yang bikin warga sangat resah karena menganggu, alasan pengelola malah tak terduga. 

Di hadapan para Dewan, perwakilan pengelola bernama Punto mengatakan, mereka telah mengajukan perizinan mendirikan tower telekomunikasi pada akhir tahun 2023.

"Bukan tidak mau mengurus izinnya, pada akhir tahun pun kami sudah proses pengajuan, Pak, karena IMB itu ada di PTSP...," kata Punto yang belum menyelesaikan ucapannya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua langsung menyelak. Ia menegaskan, wilayah tersebut tidak masuk zona perizinan mendirikan menara (tower).

Apa pun alasannya, kata Inggard, tower tersebut tidak akan bisa diberi izin dibangun di atas masjid karena di luar zona pembangunan menara.

Inggrad menyebut bakal ada permainan uang dalam mengurus perizinan, jika pihak pengelola masih "ngotot" mendirikan tower di atas masjid itu.

"Jangan berusaha melegalkan hal yang tidak legal. Jadi kalau Anda bilang sudah mengurus izin, kan pertama dilihat zonanya tidak boleh. Ngapain diurus? Pakai duit ngurusnya?" tegas Inggard.

Baca juga: Kisah Unik Mualaf di Papua Berkurban Babi, Sosok Ustadz Hanya Senyum saat Kiriman Datang ke Masjid

Setelah dinas terkait melakukan pengecekan dan menyegel menara itu, baru diketahui bahwa pihak pengelola tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon mengatakan, tower telekomunikasi itu dibangun pada 2023. Namun, hingga kini, tak mengantongi izin.

"Warga khawatir soal potensi roboh, kemudian mereka melapor ke dinas terkait dan dari situ diketahui bahwa tower itu tidak mempunyai IMB," kata Simon saat ditemui di gedung DPRD Jakarta, Selasa.

Selain tidak memiliki IMB, kata Simon, tower tersebut juga dibangun di luar zona menara. Perizinan tidak akan diberikan jika tower berdiri di luar zonanya.

"Mereka (pihak pengelola tower) tidak boleh membangun di zona itu kalau tidak dalam zonanya. Mana bisa tower itu melampaui masjid, menurut saya, juga tidak pas juga dari sisi estetika," kata Simon.

Baca juga: Kisah Unik Mualaf di Papua Berkurban Babi, Sosok Ustadz Hanya Senyum saat Kiriman Datang ke Masjid

DPRD DKI Jakarta memberikan waktu satu pekan kepada pengelola untuk membongkar tower tak berizin tersebut.

"(Dalam seminggu) harus dibongkar memang. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara. Harusnya dari awal mereka sudah tahu," kata Inggard.

Inggard menegaskan, pembangunan tower apa pun tidak akan bisa mendapatkan izin karena lokasinya di luar zona pembangunan tower.

"Kalau memang sudah tidak bisa zona itu untuk berdiri menara, kenapa dipaksain? Kan katanya mau diurus izinnya, lah sudah enggak bisa, orang zonanya bukan itu dari awal," jelasnya.

Sebab itu, Inggard menyebutkan, bakal ada permainan uang jika memaksakan perizinan pembangunan tower di luar zonanya.

"Mau ngurus apa kalau enggak pakai duit?" tegas Inggard.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved