Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mahfud MD Soroti Kerja Hakim Eman Sulaeman soal Pegi, Sebut Polda Jabar Tak Profesional: Sejak Awal

Mahfud MD mantan Menko Polhukam mengungkapkan penilaiannya terhadap kasus Pegi Setiawan yang salah tangkap oleh Polda Jabar, ada pesan menohok.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com, Kompas TV
Mahfud MD berikan penilaian terkait kasus Pegi Setiawan yang akhirnya menang praperadilan atas status tersangka di kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD memberikan penilaiannya terkait kinerja Polda Jabar yang disebutnya tidak profesional.

Kasus Vina Cirebon yang masih menggantung hingga saat ini masih mendapat sorotan.

Apalagi diketahui kini Pegi Setiawan yang sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka menang praperadilan.

Pegi dinyatakan bebas dan tidak bersalah, kondisi ini memicu berbagai penilaian, termasuk oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik kinerja Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pemubunuhan Vina dan Eky. 

Penetapan tersangka itu membuat Polda Jabar malu. Sebab, PN Bandung menyatakan bahwa status tersangka tersebut cacat hukum. 

Diketahui, Polda Jabar kalah dalam sidang Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung. 

Mahfud MD turut langsung menyinggung terkait menghukum orang yang tak bersalah. 

"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," kata Mahfud MD, dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024) yang dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Rabu (10/7/2024).

"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Emas yang Diusung Prabowo Omong Kosong, Akan Sulit Diwujudkan Pemerintah

Kendati begitu, ia pun memberikan salam hormat untuk Hakim tunggal Eman Sulaeman usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina

Mahfud MD juga memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.

Ia berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.

"Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi," terangnya.

Pegi Setiawan membagikan kisahnya saat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan membagikan kisahnya saat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. (TribunJabar.id/Muhamad Nandri)

"Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.

"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.

Mahfud mengungkap sejumlah alasan terkait penilaian tersebut.

"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud.

Pertama, ia mengungkit Polda Jabar yang kembali mengejar Pegi setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral.

"Kenapa? Dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina setelah 7 hari," ujarnya.

"Itu sudah sangat tidak profesional," sambungnya.

Baca juga: Bahagia Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Pegang Tasbih saat Keluar Tahanan: Semoga Allah Balas

Selain itu, Mahfud juga membahas tentang 2 DPO kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.

Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.

"Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," papar Mahfud.

"Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya."

Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak.

Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.

"Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya."

"Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi," imbuhnya.

Pegi Setiawan disambut oleh warga desanya setelah bebas dari kasus Vina Cirebon.

Pegi bebas dari status tersangka di kasus Vina Cirebon yang sempat dituduhkan kepadanya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jabar, Senin (8/7/2024).

Pegi sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina pada delapan tahun silam.

Baca juga: Bahagia Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Pegang Tasbih saat Keluar Tahanan: Semoga Allah Balas

Selama penangkapannya itu, ia mengaku tak diperlakukan secara baik.

Ancaman dan kekerasan diterima olehnya.

Pegi Setiawan kini pulang ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024),  usai bebas dari tahanan Polda Jabar.

Seperti diketahui, Pegi tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky setelah
hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutus polisi salah prosedur dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, Senin (8/7/2024).

Dikutip dari tayangan KompasTV, tampak Pegi yang memakai kaus hitam, tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa siang.

Kehadiran Pegi disambut antusias oleh masyarakat desa yang mengerumuni Pegi saat dia berjalan kaki menuju rumahnya.

Warga dan sejumlah perangkat desa tampak menyambut dan memeluk Pegi saat dia 
tiba di kampung tersebut.

Pegi juga langsung dipeluk oleh sejumlah kerabat usai tiba di rumah. 

"Terima kasih banyak atas sambutannya. Terima kasih banyak semuanya," ujar Pegi.

Saat tiba di rumah, Pegi langsung masuk ke sebuah kamar yang diikuti anggota keluarganya.

Ibu Pegi, Kartini mengatakan, tidak menyangka dengan sambutan warga yang begitu meriah.

"Saya tidak menyangka sambutannya begini meriah. Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang mendukung dan mendoakan," ujar Kartini.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved