Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pengedar Sekaligus Kurir Sabu di Gresik Diadili, Ngaku Dikendalikan Bos dari Lapas Porong

Terdakwa Amin Sudariono mengaku menjual narkotika jenis sabu sebanyak ratusan gram. pengendalian peredaran narkoba tersebut dari Lapas Porong

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
SABU – Terdakwa Amin Sudariono mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus sabu dengan saksi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Selasa (9/7/2024). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK -  Terdakwa Amin Sudariono (30), warga Jeruk Kidul, Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk- Jawa Timur yang tinggal Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti – Gresik mengaku menjual narkotika jenis sabu sebanyak ratusan gram.

Hebatnya, pengendalian peredaran narkoba tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo. Totalnya mencapai 400 gram.  

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda mendengar keterangan dua saksi anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

Bahwa, terdakwa mengaku telah menjadi kurir dan penjual narkotika jenis sabu sejak November 2023 sampai terdakwa ditangkap pada Pebruari 2024.

Dari keterangan para saksi, selama hampir satu tahun lebih, terdakwa telah menjadi kurir sabu yang dikendalikan seorang dari Lapas Porong berinisial BOS sebanyak 3 kali.

Baca juga: Pantas Driver Ojol Ketakutan Terima Paket Mi Instan, Dikelilingi Preman, Ternyata Isi Sabu-Sabu

Terdakwa dikendalikan dengan berkomunikasi secara langsung dengan BOS menggunakan sebuah handphone.   

Barang bukti sabu diambil di tempat yang ditentukan BOS secara diranjau, di wilayah Ketintang dan wilayah Masjid Al Akbar Surabaya.

Sedangkan yang menempatkan barang tersebut adalah orang suruhan BOS. Pengiriman pertama dan kedua sebanyak 100 gram dan pengiriman ketiga sebanyak 200 gram.

Kemudian, barang tersebut dikemas kembali dengan paket kecil menggunakan plastik klip. Rata-rata kemasan tersebut berisi 49,690 gram dan 0,893 gram sebanyak 15 paket.

“Saat ditangkap di tempat kos dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang total beratnya sekitar 85,59 gram. Selain itu, ada sebuah alat hisap, sebuah dompet, sebuah timbangan digital, kantong plastik klip dan sebuah handphone,” kata seorang saksi dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Anak Agung Ayu Christin Agustini.

Selanjutnya, dari bertugas sebagai kurir tersebut, terdakwa Amin Sudariono mendapat upah sebanyak Rp 23,4 Juta yang ditransfer melalui akun dana di nomor handphone terdakwa.

Baca juga: Apel Pagi Bubar, Hp Personel Polres Gresik Langsung Diperiksa, Cegah Judi Online

Dari keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Amin Sudariono mengakui semuanya dan tidak ada yang salah.

“Semuanya benar yang mulia,” kata terdakwa Amin dengan didampingi petugas Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Herryanti.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Pito Riezki Dewantara juga menunjukkan beberapa bukti dalam persidangan.

Namun, sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa Amin Sudariono.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved