Berita Viral
Pilu Tangan Bayi Lumpuh Diduga Akibat Malpraktik, Cedera saat Proses Lahiran, Orangtua Lapor MKDIKI
Sang ibu ingin melahirkan caesar lantaran sudah menduga bayi di kandungannya berbadan besar.
TRIBUNJATIM.COM - Bayi di Gunungkidul lumpuh saat lahir diduga akibat malpratik.
Tangan kirinya tak bisa digerakan imbas cedera saat proses lahiran.
Menurut penuturan ibu, dokter melakukan vakum tanpa konfirmasinya dan suami.
Dia tak tinggal diam.
Dia kini melaporkan dokter yang menangani persalinan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDIKI).
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Akhir Tragis Bocah 6 Tahun di Malang, Diduga Jadi Korban Malpraktik saat Dirawat di Rumah Sakit
Kejadian ini dialami oleh seorang ibu bernama Nurul Hidayah Isnaniyah (34).
Dia melaporkan dr Anita Rohmah, Sp.OG ke MKDIKI pada Juli 2024.
Aduan diajukan karena dugaan malapraktik saat Nurul menjalani persalinan yang ditangani dr Anita di RSIA Allaudya pada April 2023 lalu.
Kejadian dugaan malapraktik ini membuat tangan sebelah kiri bayinya menjadi lumpuh.
Nurul menceritakan, kronologi bermula saat dirinya melakukan pemeriksaan awal kehamilan pada 2 April 2023.
Pemeriksaan dilakukan yakni Vaginal Touch (VT) oleh bidan yang menyatakan masuk persalinan dengan pembukaan 2 tipis.
Kemudian, pada hari yang sama pihaknya diarahkan ke kamar perawatan karena khawatir bayi lahir jika pulang ke rumah.
"Saat itu saya pun mengambil kelas perawatan VIP,"ujarnya.
Kemudian pada 3 April 2023, dilakukan VT oleh bidan dikatakan masih pembukaan 3 tipis.
Kemudian, karena merasakan kontraksi yang sangat sakit dirinya meminta kepada sang suami untuk tindakan Sectio Caesarea atau operasi sesar.
Suami Nurul meminta bidan untuk berkonsultasi ke dr Anita.
Namun pihaknya diminta menunggu lagi agar persalinan dapat dilakukan secara normal.
Masih di hari yang sama pukul 11.35 WIB, dr Anita masuk ke ruang tindakan, lalu menyatakan sudah pembukaan 10.
Baca juga: Syarifah Syok Anak Kejang Tewas Disuntik di Puskesmas, Kapus Bantah Malpraktik, Komnas KIPI Tangani
Dia mengatakan, dr Anita melakukan vakum tanpa informed concent yang seharusnya ditandatangani oleh suaminya.
Pukul 11.55 WIB, bayi Nurul lahir dengan kondisi berat bayi baru lahir (BBL) 4.800 gr dan panjang 52 cm.
“Saya dan suami sangat terkejut dan khawatir, karena bayi kami sebegitu besar. Kami khawatir,” ucapnya.
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, dokter spesialis lain di RSIA Allaudya merujuk bayinya ke RSUD Wonosari, sebab besarnya bayi, sehingga perlu ada pemeriksaan dan observasi lanjutan.
“Dokter ini juga menyampaikan bahwa akibat proses persalinan pada saat bahu bayi coba dilahirkan, terjadi distosia bahu, dan tidak ada gerakan lengan sebelah kiri bayi saya. Kemungkinan bayi saya mengalami erbs palsy,” lanjutnya.
Kemudian, dari hasil rontgen menunjukkan tidak ada patah tulang atau kelainan pada lengan bayi.
Dokter jaga di UGD RSUD Wonosari memperkirakan ada masalah pada syaraf bayinya.
Atas kejadian ini, pada 26 Maret 2024, mediasi sempat dilakukan mediasi antara Nurul dengan dr Anita Rohmah, perwakilan RSIA Allaudya dan perwakilan IDI Gunungkidul dengan disaksikan Unit Krimsus Polres Gunungkidul.
“Setelah dari mediasi itu, tidak ada kabar lagi dari Polres maupun dr. Anita, kami anggap ini deadlock. Maka dari itu kami melaporkan dugaan malapraktik ini ke MKDKI,” jelasnya.
Sementara itu, dr Anita Rohmah mengaku belum dapat memberikan pernyataan perihal kelumpuhan pada lengan kiri bayi yang ditangani tersebut.
Sebelum melaporkan dugaan malpraktik ini, mediasi sempat dilakukan atara orangtua bayi dengan pihak klinik dan dokter, namun tak menemui titik terang.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul buka suara terkait dugaan adanya malapraktik di klinik RSIA Allaudya di Jalan Karangmojo- Wonosari, Selang III, Selang, Kapanewon Wonosari.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gunungkidul, dr Diah Prasetyorini, mengatakan pihaknya menyerahkan dugaan malapraktik ini kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Karena prosesnya berada di sana. Jadi, kita menunggu, karena dokter yang bersangkutan juga bagian dari Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Kalau dari IDI karena kan kami ada badannya dan salah satunya MKDI dan ini sudah ranahnya di MKDI, jadi kami yang di IDI tinggal mengikuti proses yang ada, apapun hasilnya nanti MKDI yang menyelesaikan," ujarnya saat dikonfirmasi di RSUD Wonosari, pada Senin (8/7/2024).
Saat disinggung soal harus adanya dalam penanganan pasien harus ada informed concent dalam memutuskan suatu tindakan, Dia menjawab bahwa dari IDI apapun tindakan harus ada persetujuan tindakan, baik lisan maupun tertulis.
Baca juga: Wajah Adik Beda dari Kakak di Usia 12 Tahun, Pasutri Tes DNA, Pihak RS Digugat Pasca Akui Malpraktik
"Kalau kasus kemarin setahu saya informed concent sudah ada untuk persalinan, untuk vakum saya tidak tahu. Memang dari satu pihak menyebutkan ada komunikasi (untuk tindakan) sedangkan dari satu pihak menyebutkan tidak ada komunikasi. maka dari itu, posisi kami di tengah. Posisi kami bukan untuk mengadili,"ujarnya.
Sementara itu, selama proses ini masih berlanjut.
Diah menuturkan, untuk saat ini dokter yang bersangkutan masih diperbolehkan untuk menjalani praktik.
"Tetap boleh, selama proses ini yang bersangkutan masih diperbolehkan praktik, karena yang memutuskan tidak boleh praktik adalah MKDI. Nanti ,dari MKDI yang menyampaikan setelah adanya audit, kalau terbukti itu baru keputusan dari MKDI,"tuturnya.
----
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
malpraktik
tangan bayi lumpuh
cedera saat lahir
Gunungkidul
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Said Kepsek Antar Jemput 32 Siswa Pakai Tossa Tiap Hari, Nangis Tetap Ditunggu Meski Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.