Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Siasat Licik Mahasiswi di Malang Kuras Uang Nasabah Bank Tempat Magang demi Penuhi Gaya Hidup

Siasat licik mahasiswi PTN di Malang kuras uang Rp 52 juta milik nasabah bank tempat magang demi penuhi gaya hidup. Kini di-DO.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Fitri Silma Anjani mengenakan rompi tahanan berwarna oranye usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang atas kasus pencurian, Rabu (10/7/2024). Eks mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang itu, nekat mencuri uang nasabah dari bank tempatnya magang. 

Diketahui, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking.

"Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank," ujarnya.

"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menuturkan, proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved