Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Siasat Licik Mahasiswi di Malang Kuras Uang Nasabah Bank Tempat Magang demi Penuhi Gaya Hidup

Siasat licik mahasiswi PTN di Malang kuras uang Rp 52 juta milik nasabah bank tempat magang demi penuhi gaya hidup. Kini di-DO.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Fitri Silma Anjani mengenakan rompi tahanan berwarna oranye usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang atas kasus pencurian, Rabu (10/7/2024). Eks mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang itu, nekat mencuri uang nasabah dari bank tempatnya magang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Demi memenuhi gaya hidup, segala cara dilakukan, termasuk dengan melakukan tindakan kriminal.

Seperti yang dilakukan oleh perempuan bernama Fitri Silma Anjani (22).

Eks mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang itu, nekat mencuri uang nasabah dari bank tempatnya magang.

Kini, gadis cantik asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tersebut, segera berstatus sebagai narapidana. Hanya tinggal menunggu waktu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Penasehat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, aksi terdakwa dilakukan di tahun 2023 lalu.

Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

"Lalu di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (10/7/2024).

Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.

Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.

Baca juga: Mahasiswi Indonesia Nangis Ditipu Kerja Kuli di Jerman, Dikira Magang Program Kampus: 11 Jam Berdiri

"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," terangnya.

Guntur mengungkapkan, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih.

Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," tambahnya.

Diketahui, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking.

"Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank," ujarnya.

"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menuturkan, proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved