Berita Jember
Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Teteskan Air Mata usai Divonis 13 Tahun Penjara
Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Teteskan Air Mata usai Divonis 13 Tahun Penjara
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis hukuman terhadap Siti Nur Hasanah (35), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hasiyah (60) dengan penjara selama 13 tahun, Kamis (11/7/2024).
Terdakwa yang memakai kerudung hitam tersebut, Hakim menilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Keting Kecamatan Jombang Jember pada 13 November 2023 silam.
Wanita tersebut telah membantu dua terdakwa bernama Sadi Adibrito dan Agus Wicaksono, ketika keduanya untuk menghabisi nyawa korban secara sadis.
Terlihat, Siti Nur Hasanah menundukkan kepala dan sesekali tangannya mengusap matanya selama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember membacakan amar putusan di Ruang Sidang Candra sekira pukul 16.30 WIB.
Setelah Hakim membacakan putusan, nampak wanita ini meneteskan air mata bahkan terdengar nafasnya terseduh seperti menahan tangis saat keluar dari ruang persidangan.
Baca juga: Tangis Anak di Jember Pecah saat Jalan Rekonstruksi Bunuh Ibu Kandung, Ngaku Ditipu Pacar : Durhaka
Siti Nur Hasanah pun juga terdiam ketika beberapa awak media bertanya soal tanggapan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jember ini.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Frans Kornelisen mengatakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana tidak terbukti dalam fakta persidangan.
"Karena disitu rentan waktu perencanaan dengan proses pembunuhannya tidak ada dalam fakta persidangan," ujarnya.
Menurutnya, terdakwa dijatuhkan hukuman Pidana dengan pasal 363 dan 338 KUHP tetangga pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Karena telah turut serta menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 13 tahun terdakwa dan memerintahkan nama terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan pidana sebelumya telah dilakukan," kata Frans.
Baca juga: Anak Durhaka Bantu Pacar Bunuh Ibu Kandung, Tak Merasa Bersalah Pegangi Tangan, Semua karena Restu
Menanggapi putusan itu, Ihya Ulumuddin Kuasa Hukum Siti Nur Hasanah mengaku akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Dia bilang belum bisa memastikan melakukan banding atau tidak.
"Oke vonisnya 13 tahun. Tetapi kami masih pikir-pikir ya," tanggapnya.
Mengingat sejak menerima pengalihan kuasa kasus ini pada Maret 2024. Dia mengungkapkan terdapat beberapa kejanggalan.
Sebab, dia mengaku tidak pernah diberi dokumen Berita Acara Penyidikan (BAP) dari kepolisian selama mendampingi terdakwa.
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.