Berita Kota Blitar
Pemkot Bongkar 3 Papan Reklame yang Melintang di Atas Jalan Merdeka Kota Blitar
Pemkot Blitar kembali menertibkan papan reklame yang melintang di atas jalan, Kamis (11/7/2024).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar kembali menertibkan papan reklame yang melintang di atas jalan, Kamis (11/7/2024).
Kali ini, Pemkot Blitar membongkar papan reklame yang melintang di atas Jalan Merdeka, Kota Blitar.
Petugas dari Satpol PP Kota Blitar terlihat mempreteli bagian konstruksi papan reklame yang melintang di atas Jl Merdeka.
Proses pembongkaran papan reklame membuat arus lalu lintas di lokasi terganggu.
"Sesuai Peraturan Menteri PUPR, papan reklame yang melintas di atas jalan tidak diperbolehkan. Secara bertahap, kami mulai melakukan penertiban," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono.
Baca juga: Buka Lomba Senam Kreasi Perwosi Kabupaten Blitar 2024, Bupati Mak Rini Ingin Olahraga Jadi Kebutuhan
Heru mengatakan, dari hasil pendataan ada delapan papan reklame yang posisinya melintang di atas jalan di Kota Blitar.
Dari delapan papan reklame yang melintang di atas jalan, Pemkot Blitar sudah membongkar tiga papan reklame.
Tiga papan reklame yang melintang di atas jalan dan sudah dibongkar semuanya berada di Jl Merdeka.
"Yang hari ini dibongkar yang berada di depan Toko Ijo, Jl Merdeka. Itu papan reklame milik Pemkot," ujarnya.
Menurutnya, masih ada lima papan reklame yang posisinya melintang di atas jalan yang belum ditertibkan.
Kelima papan reklame yang belum ditertibkan, antara lain, berada di Jl Merdeka, Jl Veteran, Jl Bali dan Jl Cemara.
Baca juga: Dijadwalkan Pulang Besok, 2 Jemaah Haji Asal Kabupaten Blitar Meninggal Dunia di Tanah Suci
Seperti diketahui, pada 2023, ada dua papan reklame yang melintang di Jl Merdeka, Kota Blitar yang dibongkar.
Penertiban papan reklame yang melintang di atas jalan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar.
Karena, DPUPR yang memiliki kewenangan pengelolaan jalan raya. Selain itu, juga ada aturan Kementerian PUPR terkait larangan papan reklame melintang di atas jalan raya.
Habis Direhab, Bangunan Baru Pasar Ikan Hias Kota Blitar Bakal Dibuka pada Februari 2025 |
![]() |
---|
HET Jadi Rp 18 Ribu, Disperindag Minta Toko Pengecer Elpiji 3 Kg di Kota Blitar Tulis Papan Harga |
![]() |
---|
Keluhan Pedagang Soal Lantai 2 Pasar Legi Kota Blitar Tetap Sepi, ini Langkah Disperindag dan DPRD |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkot Evaluasi dan Tertibkan Minimarket Berjejaring di Blitar, Sebut Jumlah Lebihi Kuota |
![]() |
---|
Dihentikan sejak 2016, Program Bantuan Modal Bergulir untuk UMKM di Kota Blitar belum Dibuka Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.