Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa SMP Kota Batu Tewas Dikeroyok

Pengadilan Putuskan Hukuman untuk 5 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas

Pengadilan telah memutuskan hukuman untuk lima pelaku pengeroyokan siswa SMP di Kota Batu hingga tewas. Begini kata Kepala Kejari Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Dya Ayu
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat rilis kasus pengeroyokan terhadap RKW di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pengadilan telah memutuskan hukuman untuk kelima anak berhadapan dengan hukum, dalam kasus pengeroyokan berujung kematian siswa SMPN 2 Kota Batu berinisial RKW (14).

Kelima tersangka yang berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), telah mengikuti persidangan dan pengadilan sudah memutuskan nasib kelimanya, Jumat (5/7/2024) lalu.

“Sudah putusan di hari Jumat lalu, karena perkara anak memang waktunya agak cepat,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo kepada Tribun Jatim Network, Kamis (11/7/2024).

Tak dijelaskan secara detail putusan pengadilan terhadap masing-masing pelaku.

Namun Didik mengatakan jika saat ini pasca putusan masih ada waktu seminggu, untuk jaksa penuntut umum dan pengacara para pelaku melakukan banding atau tidak.

“Sekarang masih masa pikir-pikir apakah anak atau JPU banding atau tidak,” jelasnya.

“Yang jelas karena penanganan kasus anak sangat berbeda, tentunya kami harus menangani dengan cara humanis. Kami tangani secara hati-hati dan profesional, karena anak-anak ini masih di bawah umur,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah merilis lima anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus pengeroyokan berujung kematian siswa SMPN 2 Kota Batu, yang tinggal di Jalan Bromo Batu, berinisial RKW (14).

Baca juga: Tak Menyangka, Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu Nangis, Satu Anak Sakit

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, lima anak terduga pelaku yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), yang tak lain merupakan teman satu kelas dan teman bermain korban.

Kelima anak itu memiliki peran masing-masing saat kejadian yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu, sekitar pukul 13.30 WIB.

KA bertugas menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah terduga MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.

“Di tempat tersebut, ternyata sudah menunggu terduga pelaku MI, KB, dan AS,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, Minggu (2/6/2024).

Selanjutnya korban diturunkan dan oleh MA, korban ditantang untuk berkelahi, namun menolak.

Lantaran korban menolak, kemudian terduga pelaku MI memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala kiri korban.

Berikutnya MA memukul dan menendang korban hingga mengenai wajah dan punggung.

Selain itu, MA juga menyeret korban.

Sebelum kejadian pengeroyokan itu dilakukan, salah satu terduga pelaku juga memvideokan hingga videonya viral di media sosial.

“Setelah melakukan kekerasan tersebut, KA dan AS mengantarkan korban pulang, namun hanya sampai SPBU Lahor saja. Korban ditinggal di sana dan korban pulang ke rumahnya dengan jalan kaki,” ujarnya.

Setelah itu pada Jumat (31/5/2024), korban baru merasakan sakit hebat di bagian kepala dan juga memar di bagian kepala kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu oleh orang tuanya.

Dari hasil CT scan yang dilakukan rumah sakit, RKW mengalami pendarahan kepala sebelah kiri sehingga harus dilakukan operasi.

Sayangnya sebelum operasi dilakukan, RKW telah menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat siang.

“Hasil visum yang telah dilakukan, korban meninggal karena mengalami retak pada batok atau tempurung kepala bagian kiri, sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah di otak,” jelasnya.

Kini kelima pelaku terancam hukuman 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKBP Oskar Syamsuddin.

Sebelumnya, ibu RKW, Nurul Noviana mengatakan, saat kejadian pengeroyokan, anaknya tak berani jujur karena mendapat ancaman dari pelaku akan dipukuli lagi jika mengadukan kejadian tersebut pada orang tuanya.

“Kalau tepatnya saat anak saya dipukul saya tidak tahu, karena saya kerja. Kata adiknya (saudara kembarnya RKW, red) hari Rabu dipukuli, tapi anak saya tidak bilang ke saya. Saya baru tahu hari Jumat pagi bangun tidur itu ngeluh sakit kepalanya,” kata Nurul Noviana, Minggu (2/6/2024).

Kepada sang ibu, RKW mengeluh kesakitan dan menuturkan jika dirinya sudah tak kuat lagi menahan sakit.

“Dia nangis, bilang kalau kepalanya pusing dan sudah tidak kuat. Saya pikir itu sakit biasa, karena kalau dia sakit juga seperti itu,” ujarnya.

Kemudian Nurul memberikan obat pada RKW agar pusing yang dialami anaknya sembuh.

Setelah minum obat, RKW baru mengaku jika ia sakit kepala karena dipukul pelaku.

“Saya kasih obat, habis minum obat dia ngaku kalau kepalanya habis dipukul temannya. Dia tidak berani bilang sama saya sebelumnya karena diancam. Habis itu dia muntah terus, langsung saya bawa ke rumah sakit," ujar Nurul.

"Sampai rumah sakit, pihak rumah sakit bilang kalau anak saya sudah kritis,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan awal ketika tiba di rumah sakit, RKW mengalami pendarahan otak dan harus menjalani operasi.

Sayangnya sebelum dioperasi, nyawa RKW tak tertolong.

Selain itu, Nurul mengatakan, dari penuturan anaknya, pengeroyokan dilakukan karena persoalan tugas kelompok.

“Kalau kata anak saya, dipukuli karena kerja kelompok. Ada tugas kelompok buat keripik pare itu. Sehari sebelum dipukuli itu, sama anak saya si pelaku ini disuruh ngeprint kayak cara membuatnya, tidak mau. Dia marah-marah," ujar Nurul.

Dia menambahkan, saudara kembar korban bercerita bahwa pelaku menendang korban.

"Adiknya dulu pernah laporan ke saya kalau pelaku ini pernah nendang kakaknya. Persoalannya apa gak tahu. Makanya saya larang jangan berteman dengan pelaku,” pungkas Nurul.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved