Berita Trenggalek
Tergoda Rumah Sepi, Pemuda di Trenggalek Rayu Anak di Bawah Umur Lakukan 'Hubungan Terlarang'
Tergoda rumah sepi, pemuda di Trenggalek rayu anak di bawah umur lakukan hubungan terlarang, kini dihukum 3 tahun penjara.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, pada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, EN (21).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Sikap dari JPU masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/7/2024).
Yan menjelaskan, dalam perkara tersebut, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis, salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak.
Karena korban masih anak di bawah umur, sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun atau dewasa.
Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan.
"Untuk itulah kami masih pikir-pikir," lanjutnya.
Yan menjelaskan, modus kasus rudapaksa anak tersebut adalah dengan melakukan bujuk rayu. Antara pelaku EN dan NA memang mempunyai hubungan spesial.
"Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat," terangnya.
Baca juga: Jemput ke Ponpes, Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Korban Ditinggal di Tengah Kegelapan Hutan Tulungagung
Aksi pencabulan terjadi pada bulan Desember 2023, saat korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan, Trenggalek.
Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan 'hubungan terlarang.'
"Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Trenggalek
kasus pencabulan anak di bawah umur
Yan Subiyono
Kecamatan Bendungan
Trenggalek
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.