Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tergoda Rumah Sepi, Pemuda di Trenggalek Rayu Anak di Bawah Umur Lakukan 'Hubungan Terlarang'

Tergoda rumah sepi, pemuda di Trenggalek rayu anak di bawah umur lakukan hubungan terlarang, kini dihukum 3 tahun penjara.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono (kiri) bersama Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, pada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, EN (21). 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Sikap dari JPU masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (11/7/2024).

Yan menjelaskan, dalam perkara tersebut, JPU menuntut EN dengan pasal berlapis, salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Anak.

Karena korban masih anak di bawah umur, sedangkan pelaku sudah berumur 20 tahun atau dewasa.

Namun hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjatuhkan putusan.

"Untuk itulah kami masih pikir-pikir," lanjutnya.

Yan menjelaskan, modus kasus rudapaksa anak tersebut adalah dengan melakukan bujuk rayu. Antara pelaku EN dan NA memang mempunyai hubungan spesial.

"Korban dan pelaku kenal di tempat tongkrongan yang berlanjut ke komunikasi yang lebih intens hingga mempunyai hubungan yang sangat dekat," terangnya.

Baca juga: Jemput ke Ponpes, Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Korban Ditinggal di Tengah Kegelapan Hutan Tulungagung

Aksi pencabulan terjadi pada bulan Desember 2023, saat korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Bendungan, Trenggalek.

Karena kondisi rumah sepi, pelaku merayu korban untuk melakukan 'hubungan terlarang.'

"Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Masih pada bulan Desember 2023 namun di hari yang berbeda," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved