Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

5 Hari Penggeledahan di Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta hingga Amankan Dokumen Penting

Selama lima hari tepatnya mulai tanggal 8-12 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar serangkaian penyidikan dan penggeledahan

TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra
Ilustrasi - Petugas KPK saat menggelar penggeledahan di Gedung DPRD Jatim 2022 lalu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama lima hari tepatnya mulai tanggal 8-12 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar serangkaian penyidikan dan penggeledahan di berbagai daerah Jawa Timur. Dari proses ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan uang ratusan juta rupiah. 

Penyidikan ini merupakan upaya lanjutan dari KPK atas tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah 
untuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas APBD Provinsi Jawa Timur. Kasus ini sebelumnya menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak setelah terjaring OTT. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto penggeledahan itu dilakukan di rumah yang berada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar. Lalu, kegiatan serupa juga dilakukan di beberapa lokasi di Pulau Madura yakni di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

KPK belum menjelaskan rinci mengenai rumah siapa yang digeledah. Namun, KPK menyebut mengamankan uang ratusan juta rupiah.

Baca juga: Sikapi Operasi KPK di Bangkalan Jelang Pilkada, Dosen UTM: Jangan Terkesan Ada Muatan Kepentingan

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta," kata Tessa dalam penjelasannya, Jumat (12/7/2024). 

Selain uang itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen. Yakni, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank hingga bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah. 

Lalu, juga salinan sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. 

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ungkap Tessa. 

Baca juga: Empat Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pokir, KPK: Ada Penggeledahan Rumah

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved