KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim
2 Kadernya Terseret Kasus Suap Dana Hibah, DPC Gerindra Probolinggo: Belum Ada Konfirmasi ke Partai
KPK telah menetapkan dua kader dari Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus suap alokasi Dana Hibah Pemprov Jatim
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- KPK telah menetapkan dua kader dari Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus suap alokasi Dana Hibah Pemprov Jatim dari total 21 orang yang ditetapkan tersangka.
Meski begitu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Probolinggo masih belum bisa memastikan maupun membenarkan adanya kabar penetapan tersangka atas nama Jon Junaedi, selaku Wakil DPRD Kabupaten Probolinggo dan Moh. Mahrus, Bendahara DPC Gerindra.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi. Menurutnya, dirinya masih belum bisa memastikan terkait kebenaran dua kader Partai Gerindra dari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kalau yang beredar di Whatsapp saya sudah tahu ada nama-nama itu (Jon Junaedi dan Moh. Mahrus). Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai," kata Zubaidi, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Probolinggo Terseret Kasus Dana Hibah, KPK Sempat Geledah Rumah Selama 4 Jam
Diketahui, viral di media sosial salah satu halaman tentang adanya surat panggilan kepada para tersangka. Surat panggilan itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.
Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan, salah satunya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dua orang itu adalah Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini dari partai Gerindra dan Moh. Mahrus yang merupakan caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Gerindra sekaligus Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo.
Keduanya, menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Sadad selaku Wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.
Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Pengembangan Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Ada dari Penyelenggara Negara
Dana Hibah Pemprov Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim
berita Probolinggo
Reaksi Ketua DPRD Jatim Kusnadi Namanya Diisukan Terseret dalam Kasus Hibah Pokmas APBD: Tidak Tahu |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Probolinggo Terseret Kasus Dana Hibah, KPK Sempat Geledah Rumah Selama 4 Jam |
![]() |
---|
Hormati Sikap Mahhud Mundur dari Pilkada pasca Penggeledahan KPK, PDIP: Hukum yang Menentukan |
![]() |
---|
5 Hari Penggeledahan di Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta hingga Amankan Dokumen Penting |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 21 Tersangka Pengembangan Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Ada dari Penyelenggara Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.