Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

2 Kadernya Terseret Kasus Suap Dana Hibah, DPC Gerindra Probolinggo: Belum Ada Konfirmasi ke Partai

KPK telah menetapkan dua kader dari Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus suap alokasi Dana Hibah Pemprov Jatim

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
Rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron yang sempat digeledah KPK. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- KPK telah menetapkan dua kader dari Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka kasus suap alokasi Dana Hibah Pemprov Jatim dari total 21 orang yang ditetapkan tersangka.

Meski begitu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Probolinggo masih belum bisa memastikan maupun membenarkan adanya kabar penetapan tersangka atas nama Jon Junaedi, selaku Wakil DPRD Kabupaten Probolinggo dan Moh. Mahrus, Bendahara DPC Gerindra.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi. Menurutnya, dirinya masih belum bisa memastikan terkait kebenaran dua kader Partai Gerindra dari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Kalau yang beredar di Whatsapp saya sudah tahu ada nama-nama itu (Jon Junaedi dan Moh. Mahrus). Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai," kata Zubaidi, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Probolinggo Terseret Kasus Dana Hibah, KPK Sempat Geledah Rumah Selama 4 Jam

Diketahui, viral di media sosial salah satu halaman tentang adanya surat panggilan kepada para tersangka. Surat panggilan itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.

Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan, salah satunya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo. 

Dua orang itu adalah Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini dari partai Gerindra dan Moh. Mahrus yang merupakan caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Gerindra sekaligus Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo.

Keduanya, menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Sadad selaku Wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.

Baca juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Pengembangan Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Ada dari Penyelenggara Negara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved