Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

KPK Tetapkan 21 Tersangka Pengembangan Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Ada dari Penyelenggara Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka atas pengembangan kasus Sahat Tua Simanjuntak yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dana.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Gedung KPK. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka atas pengembangan kasus Sahat Tua Simanjuntak yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.

Sebelumnya, Sahat yang eks Wakil Ketua DPRD itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Desember 2022 lalu. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim di Bangkalan, 2 HP dan Uang Ratusan Juta Diamankan

"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 Tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi," kata Tessa dalam penjelasannya, Jumat (12/7/2024). 

Rinciannya, 4 tersangka penerima terdiri dari 3 orang yang merupakan penyelenggara negara sedangkan 1 orang sisanya adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, terdiri dari 15 diantara adalah pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Warga di Sampang usai dari Rumah Anggota DPRD Jatim di Bangkalan

Sayangnya, KPK enggan menjelaskan rinci identitas para tersangka maupun jabatan dimaksud. Termasuk saat dikonfirmasi lebih jauh apakah maksud penyelenggara negara adalah unsur DPRD Jatim.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," jelas Tessa. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved